DermayuMagz.com – Polemik seputar operasional PT Lasco Unity Corporate di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, kembali mencuat ke permukaan. Dugaan kuat bahwa perusahaan yang bergerak di bidang industri mortar atau bahan bangunan ini belum mengantongi izin yang lengkap menjadi sorotan tajam.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kabupaten Indramayu, Atim Sawano, secara tegas angkat bicara mengenai persoalan ini. Beliau menyampaikan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi jika operasional PT Lasco Unity Corporate memang berjalan tanpa legalitas yang memadai.
Keberadaan perusahaan industri, terutama yang berskala besar seperti PT Lasco Unity Corporate, memang seyogianya tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan. Salah satu aspek krusial yang harus dipenuhi adalah perizinan. Izin ini tidak hanya mencakup izin usaha semata, tetapi juga berbagai izin lingkungan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin-izin teknis lainnya yang relevan dengan jenis industri yang dijalankan.
Atim Sawano menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Indramayu wajib memiliki kelengkapan administrasi dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Atim, menegaskan posisinya sebagai representasi dari kalangan jurnalis yang bertugas mengawal informasi publik.
Menurut informasi yang dihimpun, PT Lasco Unity Corporate diduga beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dari pihak pemerintah daerah. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan industri bisa menjalankan operasionalnya tanpa melalui proses perizinan yang seharusnya ketat dan transparan?
Dugaan ini, jika terbukti benar, dapat menimbulkan berbagai konsekuensi. Pertama, terkait dengan aspek hukum. Operasional tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga penghentian operasional.
Baca juga di sini: Menteri PPPA Akui Salah Usulan Pemindahan Gerbong Perempuan
Kedua, aspek lingkungan. Perusahaan industri, khususnya yang memproduksi bahan bangunan seperti mortar, berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar. Tanpa izin lingkungan yang memadai, dikhawatirkan proses produksi tidak memenuhi standar baku mutu lingkungan, baik dari sisi limbah padat, cair, maupun emisi udara.
Ketiga, aspek sosial. Keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, termasuk dalam hal penyerapan tenaga kerja dan kontribusi ekonomi. Namun, jika operasionalnya ilegal, dikhawatirkan masyarakat tidak mendapatkan hak-hak yang semestinya, bahkan bisa terdampak negatif secara lingkungan tanpa ada kompensasi yang jelas.
Atim Sawano menyatakan bahwa IWO Kabupaten Indramayu akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lebih lanjut terkait dugaan ini. “Kami akan berupaya mengkonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan perusahaan itu sendiri,” tambahnya.
Beliau juga berharap agar pemerintah daerah, dalam hal ini dinas-dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup, dapat segera mengambil tindakan. “Pemerintah daerah harus proaktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegasnya.
Keberadaan PT Lasco Unity Corporate di Losarang memang menjadi topik hangat. Laporan dugaan belum lengkapnya perizinan ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pendirian dan operasional sebuah perusahaan.
Masyarakat Kabupaten Indramayu, khususnya yang berada di sekitar lokasi perusahaan, berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai status legalitas PT Lasco Unity Corporate. Keterbukaan informasi ini penting untuk membangun kepercayaan dan memastikan bahwa setiap aktivitas industri berjalan sesuai dengan koridor hukum dan etika.
Dugaan ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pemerintah, akan pentingnya mematuhi setiap regulasi yang ada. Perizinan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.
IWO Kabupaten Indramayu, melalui pernyataan Atim Sawano, menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat dan mengawal jalannya roda pemerintahan serta pembangunan agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Lebih lanjut, Atim menyarankan agar proses perizinan di Kabupaten Indramayu dapat terus diperbaiki dan disederhanakan, namun tetap mengedepankan ketelitian dan keberpihakan pada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan. Hal ini penting agar investasi dapat masuk, namun tidak mengorbankan aspek-aspek fundamental lainnya.
Pertanyaan yang menggantung saat ini adalah: bagaimana tanggapan dari pihak PT Lasco Unity Corporate sendiri? Apakah benar dugaan tersebut, atau ada penjelasan lain yang perlu diklarifikasi? Jurnalis DermayuMagz.com akan terus berupaya mendapatkan konfirmasi dari berbagai pihak untuk menyajikan informasi yang berimbang dan mendalam.
Inspeksi mendadak atau audit investigasi oleh instansi berwenang mungkin perlu dilakukan untuk memastikan kebenaran klaim yang beredar di masyarakat. Transparansi dalam proses tersebut sangat diharapkan.
Kasus seperti ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Kabupaten Indramayu. Setiap pelaku usaha, baik besar maupun kecil, harus diperlakukan sama di mata hukum dan regulasi.
Semoga polemik ini dapat segera terselesaikan dengan baik, dan PT Lasco Unity Corporate dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab jika memang memiliki niat baik untuk berkontribusi pada pembangunan daerah.






