Waspada Pungli, Kenali Biaya Resmi PTSL Agar Tidak Tertipu

Indramayu8 Dilihat

DermayuMagz.com – Program sertifikasi tanah gratis yang digembar-gemborkan sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kembali menjadi perhatian.

Program ini, yang sering disebut sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memang memiliki tujuan mulia untuk memastikan setiap bidang tanah di Indonesia memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Namun, di balik program yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini, muncul kekhawatiran mengenai potensi praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Banyak laporan dan keluhan dari masyarakat yang merasa dibebani biaya tak wajar saat mengajukan permohonan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Hal ini tentu saja sangat disayangkan, mengingat tujuan awal program ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, bukan menambahnya.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL untuk mengetahui besaran biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan mengetahui biaya resmi, masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik pungli dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak berkepentingan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan besaran biaya untuk program PTSL melalui peraturan yang jelas.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruangan/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, menjadi rujukan utama.

Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai biaya-biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat dalam pelaksanaan PTSL.

Biaya ini umumnya meliputi biaya operasional, seperti pengukuran, pemetaan, pemeriksaan tanah, serta penerbitan sertifikat.

Besaran biaya ini bervariasi tergantung pada luas tanah dan juga wilayah geografisnya.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa biaya tersebut haruslah proporsional dan sesuai dengan yang tertera dalam peraturan.

Seringkali, oknum-oknum nakal memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat mengenai biaya resmi ini.

Mereka mengatasnamakan program PTSL untuk meminta sejumlah uang yang jauh melebihi batas kewajaran.

Bahkan, ada modus operandi di mana mereka mengklaim biaya tersebut sebagai “biaya tambahan” atau “biaya administrasi” yang sebenarnya tidak ada dalam ketentuan resmi.

Contohnya, masyarakat mungkin diminta membayar jutaan rupiah untuk sebuah sertifikat, padahal biaya resminya hanya ratusan ribu rupiah.

Kondisi ini tentu saja sangat memberatkan, terutama bagi masyarakat yang berada di tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Padahal, PTSL seharusnya menjadi solusi yang memudahkan mereka mendapatkan hak atas tanah.

Penting untuk dipahami bahwa program PTSL ini adalah program pemerintah yang sebagian besar biayanya sudah ditanggung oleh negara.

Dana APBN dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program ini agar dapat berjalan lancar dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Oleh karena itu, setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat harus benar-benar transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana cara masyarakat mengetahui biaya resmi ini secara rinci?

Baca juga di sini: Hari Pendidikan Nasional 2026 di Banyuwangi Dipuji, Kearifan Lokal Jadi Rujukan Pendidikan

Langkah pertama adalah dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Di setiap kantor BPN, biasanya terdapat papan informasi yang memuat daftar biaya resmi untuk berbagai layanan pertanahan, termasuk PTSL.

Petugas di loket pelayanan juga wajib memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan.

Selain itu, masyarakat juga bisa mencari informasi melalui situs web resmi Kementerian ATR/BPN atau kantor BPN daerah.

Banyak kantor BPN yang telah menyediakan informasi biaya layanan secara online untuk memudahkan masyarakat.

Jika masyarakat ragu atau merasa ada kejanggalan dalam pungutan biaya, jangan ragu untuk bertanya.

Bertanya adalah hak setiap warga negara yang menggunakan layanan publik.

Apabila ada oknum yang tetap bersikeras meminta biaya di luar ketentuan, masyarakat dapat melakukan pelaporan.

Kantor BPN biasanya memiliki unit pengaduan masyarakat yang bisa dihubungi.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan praktik pungli ini kepada instansi pemerintah terkait lainnya, seperti Ombudsman atau melalui sistem pelaporan pungli yang disediakan oleh pemerintah.

Laporan yang disertai bukti-bukti yang kuat akan sangat membantu dalam penindakan oknum pelaku pungli.

Penting untuk diingat bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik penyimpangan adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola program yang bersih dan akuntabel.

Pemerintah berkomitmen untuk memberantas pungli dalam setiap program pelayanan publik, termasuk PTSL.

Namun, upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan dan kewaspadaan dari masyarakat itu sendiri.

Dengan mengetahui biaya resmi dan berani melaporkan jika ada praktik pungli, masyarakat turut berkontribusi dalam menjaga integritas program PTSL.

Hal ini juga akan memastikan bahwa program sertifikasi tanah gratis ini benar-benar dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa dibebani biaya yang tidak semestinya.

Kepastian hukum atas tanah adalah hak fundamental yang harus dapat diakses oleh semua orang.

Mari bersama-sama mengawasi dan memastikan program PTSL berjalan sesuai dengan amanatnya, bebas dari pungli dan praktik korupsi.

Kewaspadaan dan pengetahuan adalah senjata utama masyarakat dalam melawan oknum-oknum yang mencoba merusak program pemerintah yang baik ini.