PAPPRI Minta Perubahan UU Hak Cipta Terkait Musik AI

Gaya Hidup7 Dilihat

DermayuMagz.com – Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) secara tegas mendesak adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. PAPPRI ingin agar undang-undang tersebut memasukkan pengaturan yang jelas mengenai karya musik yang diciptakan menggunakan kecerdasan buatan (AI).

Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PAPPRI, Dwiki Dharmawan, dalam sebuah forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR, Jakarta. Pertemuan tersebut berlangsung pada hari Kamis.

Dwiki Dharmawan mengemukakan bahwa perkembangan pesat teknologi AI dalam industri musik menuntut adanya penyesuaian regulasi. Ia berharap agar revisi UU Hak Cipta kali ini dapat mengakomodir berbagai aspek yang diperlukan untuk merespons kemajuan AI.

Menurut pandangan PAPPRI, hingga saat ini, belum ada aturan yang secara spesifik dan rinci mengatur bagaimana pemanfaatan AI dalam proses penciptaan musik. Selain itu, status hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh teknologi AI juga masih menjadi area abu-abu.

“Belum ada pembahasan yang detail tentang hal ini. Padahal, menurut kami, hal ini sangat penting untuk masa depan industri musik,” ujar Dwiki Dharmawan, menekankan urgensi isu tersebut.

Ia menambahkan bahwa minimnya regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan di kemudian hari, terutama terkait kepemilikan dan perlindungan karya.

Sebagai perbandingan, Dwiki Dharmawan menyoroti kebijakan yang telah diterapkan di Amerika Serikat. Di negara tersebut, sudah ada aturan yang secara tegas menyatakan bahwa karya musik yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak diakui memiliki hak cipta.

Hal ini menjadi acuan penting bagi Indonesia untuk dapat mengantisipasi dan tidak tertinggal dalam menghadapi laju perkembangan teknologi yang sangat cepat. Kejelasan hukum diperlukan agar Indonesia tidak mengalami polemik serupa.

“Nah, bagaimana di Indonesia? Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” tegas Dwiki Dharmawan.

Ia memperingatkan bahwa tanpa adanya kejelasan hukum yang memadai, kemungkinan terjadinya sengketa atau perselisihan antara pencipta musik manusia dengan karya-karya yang dihasilkan oleh mesin berbasis AI dapat meningkat secara signifikan.

Di sisi lain, pemerintah melalui Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, juga telah memberikan sinyal positif terkait pengaturan AI. Nezar Patria menyampaikan bahwa pemerintah sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur tentang Kecerdasan Buatan (AI).

Perpres tersebut nantinya juga akan mencakup aspek-aspek yang berkaitan dengan hak cipta. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran pemerintah terhadap pentingnya regulasi yang komprehensif terkait AI.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar hak cipta dalam penggunaan AI turut diatur dalam regulasi tersebut,” ujar Nezar Patria. Ia menambahkan bahwa koordinasi tersebut penting untuk memastikan bahwa aspek hak cipta tidak terlewatkan dalam kerangka regulasi AI.

Nezar Patria mengungkapkan harapannya agar rancangan Perpres AI ini dapat memberikan solusi yang memadai. Ia berharap regulasi tersebut mampu mengakomodasi perlindungan hak cipta bagi para kreator karya.

Selain itu, Perpres ini diharapkan dapat menetapkan batasan-batasan yang jelas mengenai penggunaan karya-karya yang dihasilkan oleh teknologi AI. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak kekayaan intelektual.

Baca juga di sini: Wujudkan Akses Air Bersih, Satgas TMMD Kodim 0820 Probolinggo Kerja Bertahap di Jalur Tiris

PAPPRI berharap agar desakan mereka dapat segera direspons oleh DPR RI dan pemerintah. Revisi UU Hak Cipta yang inklusif terhadap musik AI diharapkan dapat segera terwujud demi masa depan industri musik Indonesia yang lebih terjamin dan adil bagi seluruh pelaku industri.