DermayuMagz.com – Suara para pelaku industri musik kembali terdengar lantang, menyoroti isu hak cipta komposer dan penyanyi yang kerap terabaikan, serta masalah royalti yang tidak terbayarkan.
Perkembangan industri musik Indonesia yang dinamis seiring kemajuan teknologi dan regulasi menuntut pemahaman mendalam mengenai hak cipta.
Ahmad Dhani, figur ternama di kancah musik Indonesia, menekankan bahwa hak cipta tidak terbatas pada karya yang terekam atau hadir di platform digital. Hak ini juga berlaku untuk pertunjukan langsung, termasuk konser musik.
Ia secara spesifik menyoroti pentingnya “performing rights” dalam konser. Dhani berpendapat bahwa royalti tidak seharusnya hanya berfokus pada platform streaming digital atau CD, melainkan juga mencakup pertunjukan live.
Baca juga di sini: Raisa: Pernyataan Diri di Panggung Surabaya Saat Berpisah
Dhani bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah menerapkan model “direct licensing” untuk pembayaran langsung royalti dari penyanyi kepada pencipta lagu dalam konser-konser yang diadakannya.
Sementara itu, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang seharusnya memfasilitasi distribusi royalti bagi para musisi, terutama dalam menghadapi kompleksitas berbagai platform yang tersebar di seluruh Indonesia, masih menyisakan pertanyaan.
Ketidakjelasan dalam perhitungan dan pemberian royalti kepada pencipta lagu menjadi salah satu poin krusial yang disorot.
Candra Darusman, yang turut hadir dalam forum diskusi tersebut, menjelaskan tujuan pembentukan LMK. Lembaga ini dirancang untuk menyederhanakan proses distribusi royalti, mengingat banyaknya pihak yang terlibat.
Ia mengibaratkan, dengan adanya LMK, musisi tidak perlu repot mengurus pembayaran royalti secara individual dari ribuan panggung atau platform yang berbeda.
Ahmad Dhani kemudian memaparkan hasil audit terhadap LMK yang menunjukkan adanya celah signifikan dalam pengelolaan royalti. Celah ini berpotensi merugikan para pencipta lagu.
Sebagai anggota DPR RI, Dhani mengusulkan agar sistem pengelolaan royalti melalui LMK segera beralih ke basis digital. Tujuannya adalah untuk meminimalisir potensi kecurangan dan kesalahan dalam proses pendistribusian.
Menurutnya, sejak tahun 2014, seluruh layanan terkait royalti seharusnya sudah mengadopsi teknologi aplikasi digital. Dhani secara aktif memantau undang-undang yang berkaitan dengan LMK.
Ia menegaskan bahwa tanpa dukungan teknologi informasi (IT), banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kecurangan. Bukti nyata telah terlihat dari hasil audit yang menunjukkan adanya pemotongan royalti untuk komposer sebelum diteruskan kepada mereka.






