DermayuMagz.com – DPRD Pacitan siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh PMII Cabang Pacitan terkait kesejahteraan guru madrasah. Tuntutan tersebut disuarakan dalam aksi demonstrasi di depan gedung dewan pada Senin, 4 Mei 2026.
Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi diterima dengan baik dan akan segera dibahas bersama pemerintah daerah serta pihak-pihak terkait. Tujuannya adalah untuk menemukan solusi yang konkret bagi permasalahan kesejahteraan guru madrasah.
Ketua DPRD Pacitan, Dr. Arif Setia Budi, menekankan bahwa isu kesejahteraan guru madrasah merupakan persoalan yang sangat layak untuk mendapatkan perhatian serius. Ia mengakui bahwa sebagian besar kewenangan terkait hal ini berada di bawah Kementerian Agama di tingkat pusat.
Namun demikian, Arif menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam mencari solusi terbaik. “Aksi PMII hari ini bagus dan saya sambut baik, karena itu mungkin aspirasi paling banyak bagi guru-guru di luar Dinas Pendidikan yakni di bawah Kemenag,” ujarnya setelah menerima perwakilan massa aksi.
Arif Setia Budi menyatakan bahwa DPRD Pacitan menerima seluruh aspirasi yang dibawa oleh PMII, terutama mengenai kesejahteraan guru madrasah swasta yang dinilai masih jauh dari kata layak. Untuk itu, dalam waktu dekat, DPRD berencana untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP ini akan mengundang pihak Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Ke depan pihak DPRD akan membahas seluruh aspirasi serta solusi tentunya dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan. Harapannya, seluruh aspirasi yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui kebijakan dan program yang berpihak kepada kepentingan guru madrasah,” jelasnya.
Menurut Arif, forum RDP merupakan langkah tercepat untuk memperjelas duduk persoalan. Selain itu, RDP juga bertujuan untuk menyinkronkan data dan kewenangan antarinstansi yang terlibat. Ia juga membuka ruang bagi PMII untuk turut serta secara langsung dalam pembahasan tersebut.
Baca juga: Lee Min Ho Kembali ke Layar Lebar Lewat Film Thriller Kriminal
“Makanya tadi saya tawarkan solusi yang termudah dan tercepat itu adalah memanggil Kemenag, kemudian pemerintah daerah, dan juga sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan yang nanti dibahas di Komisi II,” terangnya lebih lanjut.
Arif meminta agar PMII segera melayangkan surat resmi kepada DPRD. Surat tersebut akan menjadi dasar untuk penjadwalan rapat. Dengan adanya surat resmi, Komisi II DPRD dapat segera memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari titik temu.
“Silakan nanti masukkan surat resmi kapan siapnya, nanti kami siapkan Komisi II dan akan kami panggil Kemenag dan juga pemerintah daerah agar ada titik temu dari persoalan tersebut,” imbuhnya, menunjukkan kesiapan DPRD untuk memfasilitasi.
Dalam aksi unjuk rasa yang mereka gelar, PMII Pacitan secara tegas mendesak DPRD untuk menggunakan fungsi pengawasan dan penganggaran secara nyata. Hal ini demi memperjuangkan nasib para guru madrasah yang mereka anggap masih minim perhatian.
PMII menilai bahwa perhatian terhadap guru madrasah swasta selama ini masih sangat minim. Permasalahan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari besaran insentif hingga jaminan perlindungan sosial bagi para guru.
“Kami ingin DPRD mendorong lahirnya perda yang menjamin kesejahteraan guru madrasah,” tegas Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, saat menyampaikan orasinya. Pernyataan ini menunjukkan keinginan kuat PMII untuk adanya payung hukum yang lebih kuat.
Terdapat enam tuntutan utama yang dibawa oleh PMII dalam aksi tersebut. Tuntutan ini mencakup berbagai aspek krusial yang diharapkan dapat segera diakomodir oleh pemerintah.
Pertama, desakan rekomendasi resmi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Tujuannya adalah agar kedua kementerian tersebut membuka kuota khusus untuk rekrutmen guru madrasah swasta. Hal ini diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi para tenaga pendidik.
Kedua, alokasi tambahan insentif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi guru madrasah yang belum bersertifikasi. Insentif tambahan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi para guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Ketiga, pengawasan yang lebih ketat terhadap validasi data Education Management Information System (EMIS). Validasi data yang akurat sangat penting untuk memastikan data guru dan madrasah yang terdaftar benar dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Keempat, jaminan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh guru madrasah non-ASN. Perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk memberikan rasa aman dan jaminan kesehatan bagi para guru.
Kelima, PMII juga meminta agar DPRD menginisiasi lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan. Perda ini diharapkan dapat memuat klausul yang secara spesifik mengatur perlindungan dan peningkatan kesejahteraan guru madrasah.
Terakhir, keenam, PMII menekankan komitmen mereka untuk terus mengawal isu ini. Mereka memastikan bahwa pengawalan isu kesejahteraan guru madrasah tidak akan berhenti pada aksi jalanan semata. PMII akan terus berupaya agar ada kebijakan nyata yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki kondisi kesejahteraan guru madrasah di Pacitan secara berkelanjutan. Diharapkan, melalui langkah-langkah ini, nasib para guru madrasah akan menjadi lebih baik di masa mendatang.






