Anjing Pemburu Sebabkan Kematian Bocah, Pemilik Ditetapkan Sebagai Tersangka

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Seorang pria berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus kematian seorang bocah berinisial MAS (9) yang diduga akibat serangan anjing pemburu babi di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan yang mendalam oleh tim penyidik. Mereka berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dari para saksi. Keterangan tersebut secara konsisten mengarah kepada pemilik anjing yang diduga menyerang korban.

AKP Silfi Adi Putri, Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, menyatakan bahwa bukti-bukti yang ada sangat kuat. Bukti tersebut mencakup keterangan dari para saksi yang berada di lokasi, pengakuan dari pemilik anjing itu sendiri, serta adanya bukti darah di sekitar mulut anjing penyerang yang cocok dengan korban.

Peristiwa tragis ini terjadi ketika korban MAS sedang asyik memancing belut bersama seorang temannya di area hutan tersebut. Pada saat yang bersamaan, sekelompok anjing pemburu babi hutan melintas dari arah belakang korban.

Menurut keterangan saksi mata, korban terkejut melihat kehadiran anjing-anjing tersebut dan langsung berlari. Aksi lari korban inilah yang diduga memicu anjing-anjing itu untuk mengejarnya.

Silfi menjelaskan lebih lanjut bahwa korban saat itu sedang dalam posisi jongkok untuk memancing belut. Tiba-tiba, anjing-anjing tersebut datang dari arah belakang. Karena merasa kaget, korban kemudian berlari dan dikejar oleh anjing-anjing tersebut.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada sekitar empat ekor anjing yang terlibat dalam insiden nahas tersebut. Melalui pemeriksaan lebih lanjut, penyidik berhasil mengidentifikasi salah satu pemilik anjing. Identifikasi ini dilakukan dengan mencocokkan nomor identitas yang terpasang pada tubuh salah satu anjing yang diduga terlibat.

Anjing-anjing tersebut memang sengaja dilepas oleh pemiliknya untuk membantu aktivitas perburuan babi hutan. Aktivitas ini dilakukan oleh sebuah komunitas pemburu yang beroperasi di kawasan hutan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tersangka, ia mengakui bahwa anjing miliknya telah lama digunakan untuk berburu. Tersangka juga menyatakan bahwa anjingnya belum pernah sebelumnya menyerang manusia.

Atas kejadian ini, tersangka Y dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara paling lama lima tahun.

Meskipun satu tersangka telah ditetapkan, pihak kepolisian tidak berhenti di situ. Mereka terus melanjutkan pemeriksaan secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas insiden ini.

Selain itu, kepolisian juga telah mengambil sampel darah dari anjing yang diduga kuat telah menggigit korban. Sampel darah ini akan dibawa ke laboratorium forensik untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak berwenang juga berencana untuk memeriksa bangkai anjing yang diduga terlibat bersama dengan dinas terkait. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan apakah anjing tersebut positif mengidap penyakit rabies atau tidak.

Sebelumnya, Polres Bogor telah menyimpulkan bahwa penyebab kematian MAS adalah gigitan dari anjing yang digunakan dalam kegiatan perburuan babi hutan di area hutan Jasinga.

Guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh dan jelas, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Anggota komunitas pemburu yang berada di lokasi kejadian pada saat insiden itu terjadi juga turut dimintai keterangan.