DermayuMagz.com – Kasus dugaan penipuan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan Hanania Group terus memunculkan jumlah korban yang signifikan. Hingga saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mencatat bahwa sebanyak 687 orang telah melaporkan diri sebagai korban dan menyatakan mengalami kerugian finansial akibat praktik biro perjalanan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa posko pengaduan yang dibuka oleh pihaknya masih terus menerima laporan dari para korban. Seiring dengan bertambahnya jumlah laporan, proses penyidikan kasus ini juga terus dikembangkan oleh tim penyidik.
“Sampai dengan hari ini kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud. Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami,” ujar Iman dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
Dalam kasus ini, ASFR (30), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menduga tersangka terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah merugikan ratusan calon jemaah umrah.
Untuk mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini, tercatat ada sekitar 70 orang saksi yang telah diperiksa. Saksi-saksi tersebut terdiri dari para korban yang melaporkan kerugiannya, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan operasional biro perjalanan umrah Hanania Group.
“Untuk mengusut tuntas kasus yang merugikan ratusan jemaah ini, penyidik sejauh ini telah memeriksa 70 orang saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari para korban serta pihak yang terlibat dalam manajemen perjalanan umrah,” jelas Iman.
Selain memeriksa para korban dan pihak internal perusahaan, polisi juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah figur publik, seperti selebgram atau influencer. Pemanggilan ini dilakukan karena mereka diduga turut mempromosikan layanan perjalanan umrah yang ditawarkan oleh Hanania Group kepada masyarakat luas.
“Beberapa selebgram atau influencer juga kami lakukan pemeriksaan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban atau upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” tambah Iman.
Hotline untuk Korban Hanania Group
Menyikapi maraknya laporan korban, Polda Metro Jaya secara khusus membuka posko pengaduan. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Group agar dapat melaporkan diri dan menjaring korban lain yang mungkin belum terdata.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan mereka secara langsung. Pelaporan dapat dilakukan dengan mendatangi Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat mendatangi langsung Kantor Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Budi.
Budi mengimbau kepada seluruh pelapor untuk membawa kelengkapan identitas diri. Selain itu, dokumen-dokumen pendukung yang berkaitan dengan transaksi atau bukti kerugian yang dialami juga sangat penting untuk disertakan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penyidikan.
Selain menyediakan layanan tatap muka di kantor polisi, Polda Metro Jaya juga telah menyediakan kanal pengaduan alternatif melalui pesan singkat WhatsApp. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan akses bagi para korban yang mungkin kesulitan untuk datang langsung ke kantor polisi.
Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dugaan penipuan Hanania Group dapat menghubungi nomor pengaduan resmi melalui WhatsApp di nomor 0813-1400-141. Informasi ini dikutip dari kantor berita Antara.






