DermayuMagz.com – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang akan disembelih. Dari total 33.847 hewan yang diperiksa, sebanyak 1.454 di antaranya dinyatakan tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
Pemeriksaan ini dilakukan secara acak di berbagai lapak pedagang hewan kurban yang tersebar di seluruh wilayah Depok. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan yang akan dikurbankan oleh masyarakat.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Depok, Harry Adam Fauzi, menjelaskan bahwa petugas kesehatan hewan telah bekerja keras untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pengecekan dilakukan di 428 lapak pedagang yang teridentifikasi.
Dari data yang dihimpun, total hewan yang diperiksa meliputi 12.910 ekor sapi, 15.108 ekor kambing, 5.823 ekor domba, dan enam ekor kerbau. Hasilnya, mayoritas hewan, yaitu 32.393 ekor, dinyatakan sehat dan layak untuk dikurbankan.
Namun, DKP3 Kota Depok menemukan sejumlah hewan yang tidak memenuhi syarat. Angka 1.454 hewan tidak layak kurban ini terbagi dalam dua kategori utama.
Sebanyak 646 ekor hewan dinyatakan tidak layak karena faktor fisik dan usia. Faktor-faktor tersebut meliputi hewan yang belum cukup umur, memiliki cacat fisik, atau dalam kondisi kurus.
Kategori kedua adalah hewan yang menunjukkan gejala penyakit. Terdapat 808 ekor hewan kurban yang terindikasi sakit. Penyakit yang ditemukan meliputi gangguan pada mata, kulit, saluran pernapasan, dan pencernaan.
Temuan hewan yang sakit ini tentu menjadi perhatian serius. Hewan-hewan tersebut tidak dapat dijadikan kurban karena berpotensi membawa penyakit atau tidak memenuhi syarat syariat Islam.
Baca juga : Liverpool Pertahankan Alisson, Juventus Cari Kiper Pengganti
Menindaklanjuti temuan tersebut, DKP3 Kota Depok telah mengambil langkah-langkah penanganan yang tegas. Hewan-hewan yang dinyatakan tidak layak akan segera ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk hewan yang menunjukkan gejala penyakit, langkah pertama yang diambil adalah melakukan isolasi. Pemisahan ini penting untuk mencegah penularan penyakit kepada hewan lain yang sehat.
Selanjutnya, hewan yang sakit akan mendapatkan pengobatan yang sesuai. Tim medis hewan akan memberikan perawatan yang diperlukan untuk memulihkan kondisi kesehatan mereka.
Pemeriksaan hewan kurban ini dilakukan di seluruh 11 kecamatan di Kota Depok. Kecamatan yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain Bojongsari dengan 41 tempat, Beji (20 tempat), Cimanggis (55 tempat), Cilodong (42 tempat), Cipayung (19 tempat), Pancoran Mas (45 tempat), Sawangan (60 tempat), Sukmajaya (44 tempat), Tapos (49 tempat), Cinere (23 tempat), dan Limo (30 tempat).
DKP3 Kota Depok menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemeriksaan hewan kurban hingga hari tasyrik. Hari tasyrik merupakan periode setelah Idul Adha yang masih diperbolehkan untuk penyembelihan hewan kurban.
Tujuan dari pemeriksaan berkelanjutan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh hewan kurban yang akan disembelih oleh masyarakat Depok dalam kondisi sehat dan memenuhi semua persyaratan. Hal ini penting demi menjaga kesehatan masyarakat dan kesempurnaan ibadah kurban.
Pihak DKP3 juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Memastikan hewan yang dibeli dalam kondisi sehat, tidak cacat, dan cukup umur adalah tanggung jawab bersama.
Dengan upaya pemeriksaan yang intensif ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban di Kota Depok dapat berjalan lancar dan sesuai dengan syariat, serta menghasilkan daging kurban yang sehat untuk dikonsumsi.






