Kebijakan Ekspor Komoditas Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Muhammad Qodari, menegaskan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis merupakan perwujudan langsung dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut mengamanatkan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Qodari menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara.

Menurut Qodari, kebijakan pemerintah tidak hanya terbatas pada pengawasan perdagangan komoditas, melainkan mencakup seluruh proses dari sektor hulu hingga hilir.

“Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir,” ujar Qodari mengutip keterangan tertulis pada Kamis, 21 Mei 2026.

Pemerintah berupaya memastikan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia dikelola secara optimal. Tujuannya adalah untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi seluruh masyarakat.

Baca juga : Prabowo Minta Warga Rekam dan Laporkan Oknum Aparat Nakal

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga aset negara sekaligus meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam yang ada di dalam negeri.

Dari Hulu ke Hilir

Di sektor hulu, pemerintah telah melaksanakan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum. Salah satu contohnya adalah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Satgas tersebut dilaporkan telah berhasil mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya menghadapi masalah hukum.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga dilaporkan telah melakukan penyitaan aset dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 45 triliun.

Sementara itu, di sektor hilir, pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap perdagangan berbagai komoditas strategis. Komoditas yang dimaksud meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.

“Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden,” kata Qodari.

Langkah pengawasan yang lebih ketat ini diambil setelah pemerintah mengidentifikasi adanya sejumlah praktik yang dianggap merugikan negara. Praktik-praktik tersebut meliputi misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, serta transfer pricing.

Ditekankan bahwa praktik-praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara. Selain itu, praktik tersebut juga mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat.

Pengelolaan oleh Negara

Qodari menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 secara spesifik mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam nasional. Prinsip-prinsip dalam pasal tersebut dianggap tetap relevan untuk diterapkan dalam berbagai kebijakan ekonomi yang dijalankan saat ini.

“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Qodari.

Ia juga menekankan pentingnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Ayat ini menjadi landasan utama bagi negara dalam mengelola sumber daya alam nasional.

“Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya,” tambah Qodari.