Kejaksaan Segera Sidangkan 11 Tersangka Kasus Ekspor POME

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit (POME). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 8 Juni 2026.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini telah rampung. Hal ini menandakan kelanjutan proses hukum kasus yang ditangani oleh Jampidsus Kejagung.

Dari total 11 tersangka yang dilimpahkan, diketahui bahwa tiga orang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN). Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta yang terlibat dalam berbagai perusahaan.

Tiga tersangka ASN tersebut berinisial LBH yang bertugas di Kementerian Perindustrian, FJR yang merupakan ASN di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta MZ yang bertugas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru. Keikutsertaan ASN menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.

Sedangkan delapan tersangka dari pihak swasta memiliki peran yang beragam. Mereka adalah ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX yang menjabat Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR yang menjabat Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Menurut Jeffry, penyelesaian proses penyidikan ini melibatkan pengumpulan berbagai alat bukti yang komprehensif. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 242 saksi, lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat kasus ini.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berakar dari kebijakan pemerintah yang dikeluarkan pada periode 2020 hingga 2024. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatur pembatasan dan pengendalian ekspor CPO demi memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan menjaga stabilitas harga di pasar.

Pelaksanaan kebijakan ini mencakup berbagai mekanisme, seperti Domestic Market Obligation (DMO), penerbitan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit (levy). Semua ini dirancang untuk mengontrol aliran CPO dari Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional dengan klasifikasi HS Code 1511. Penetapan ini tidak membedakan kadar asam atau Free Fatty Acid (FFA) yang terkandung di dalamnya. Dengan demikian, seluruh jenis CPO, termasuk yang memiliki kadar asam tinggi, tetap tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, dalam implementasinya, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dalam klasifikasi komoditas yang diekspor. CPO berkadar asam tinggi atau High Acid CPO dilaporkan sengaja diklaim dan diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306.

HS Code 2306 seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat, bukan produk turunan minyak sawit. Penggunaan HS Code yang tidak sesuai ini diduga menjadi modus operandi untuk mengelabui sistem.

Melalui skema ini, komoditas yang sejatinya adalah CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO. Hal ini memungkinkan para pelaku untuk terhindar dari berbagai kewajiban yang telah ditetapkan oleh negara, termasuk bea keluar dan pungutan lainnya.

Penyidik menduga bahwa para tersangka tidak hanya mengetahui adanya ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berperan aktif dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang tersebut terus beroperasi. Peran aktif ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.

Hitungan BPKP

Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Angka kerugian ini menjadi dasar penegakan hukum lebih lanjut.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, telah berhasil disita uang tunai sebesar Rp 40 miliar. Uang ini diduga merupakan hasil dari aktivitas ekspor ilegal tersebut.

Selain uang tunai, penyidik juga berhasil menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan tindak pidana ini. Aset tersebut meliputi tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp 696,5 miliar, menunjukkan skala besar dari kasus ini.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal-pasel pidana yang relevan. Pasal primair yang dikenakan adalah Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pasal subsidiair, para tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Untuk selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tegas Jeffry. Langkah ini menandakan bahwa persidangan kasus ini akan segera dimulai di pengadilan.