DermayuMagz.com – Keluarga kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin, menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan.
Oleh karena itu, mereka mendesak Oditur Militer untuk segera mengajukan banding atas vonis tersebut.
Edwin menyatakan kekecewaan keluarga sejak awal perkara ini tidak didakwakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Kekecewaan semakin bertambah ketika hakim hanya memutus terdakwa utama dengan pasal pembunuhan biasa.
Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian.
“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegas Edwin kepada awak media pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ia juga menolak pertimbangan hakim yang menyebut para terdakwa membuang korban ke lokasi sepi dengan harapan korban ditemukan oleh warga.
Menurutnya, jika niat para terdakwa adalah untuk menyelamatkan korban, mereka seharusnya segera membawa Muhammad Ilham Pradipta ke fasilitas kesehatan seperti rumah sakit atau klinik.
“Kalau mau menolong, korban dibawa ke rumah sakit. Bukan dibuang ke tempat sepi,” tuturnya.
Keluarga korban telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Selain mendorong dilakukannya banding, mereka juga berencana untuk mengirimkan surat kepada Panglima TNI dan Oditur Militer.
Mertua korban, Iwan Triwansyah (69), turut mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap putusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Apa yang kami harapkan ternyata tidak sepadan dengan hukumannya,” keluh Iwan.
Ia menambahkan bahwa keluarga korban merasa sangat sulit untuk mendapatkan keadilan.
Iwan mengibaratkan perjuangan mencari keadilan ini seperti upaya memanjat tembok tinggi yang licin tanpa adanya tangga.
“Kami masyarakat kecil. Yang bisa kami lakukan hanya berusaha dan berdoa,” ucapnya.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh kakak korban, Taufan.
Ia menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara jelas menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang terstruktur dan sistematis.
“Dengan akal sehat, masyarakat bisa menilai sendiri. Pertanyaan kami, di mana tidak ada unsur perencanaannya?” Taufan mempertanyakan.
Menurutnya, fakta bahwa korban dibuang ke lokasi sepi harus dilihat secara utuh.
Hal ini perlu dipertimbangkan berdasarkan waktu, tempat, dan keseluruhan rangkaian kejadian yang telah terungkap di persidangan.
Taufan memastikan bahwa keluarga akan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia demi mencari keadilan bagi almarhum adiknya.
“Kami kehilangan adik untuk selamanya. Anak-anak kehilangan ayah, dan istri kehilangan suami untuk selamanya,” katanya dengan nada sedih.
Terkait isu restitusi, Taufan menjelaskan bahwa keluarga tetap akan memperjuangkan hak tersebut.
Perjuangan ini akan dilakukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia berpendapat bahwa nilai restitusi seharusnya dihitung menggunakan metode yang objektif dan proporsional.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kehilangan nyawa korban tidak dapat dinilai dengan jumlah uang berapa pun.
“Tidak ada angka yang bisa menggantikan satu nyawa,” tandasnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada terdakwa utama, Serka Mochamad Nasir.
Terdakwa ini juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Selain itu, ia diwajibkan untuk membayar restitusi sebesar Rp 750 juta.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto divonis tujuh tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer.
Ia diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 500 juta.
Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman satu tahun penjara.






