DermayuMagz.com – Wacana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) terus bergulir, memicu spekulasi mengenai di mana kawasan bergengsi ini akan dibangun. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, akhirnya memberikan bocoran terkait progres pemilihan lokasi yang disebut-sebut berpotensi memanfaatkan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. Ia menekankan bahwa kewenangan penentuan lokasi utama berada di bawah kendali Kementerian Keuangan selaku pemangku kebijakan.
“Belum, mungkin seperti itu (pakai lahan BUMN), mungkin juga nanti kita lihat. Ini kan yang menentukan aslinya Menteri Keuangan,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Status Lahan Masih dalam Peninjauan
Terkait penggunaan lahan BUMN, Purbaya mengungkapkan bahwa koordinasi dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) masih terus berjalan. Hingga saat ini, pihak kementerian belum menerima laporan mendalam mengenai status lahan yang diusulkan, terutama terkait keterbukaan dan kesiapan lahan tersebut.
Purbaya mengakui bahwa beberapa lokasi memang telah disurvei oleh pihak Danantara, namun usulan tersebut belum sepenuhnya bersifat clear and clean. Ia juga menyatakan belum menerima detail spesifik mengenai BUMN mana yang aset tanahnya sedang dipertimbangkan untuk proyek strategis ini.
“Mereka (Danantara) pernah lihat beberapa tempat, tapi usulannya kan belum selalu jelas. Nanti kita lihat. Belum dikasih tahu, yang punya tanah siapa sih? Paling PT apa? Nanti kita lihat deh,” tambahnya.
Kriteria Ketat Pemilihan Lokasi
Pemerintah tidak ingin gegabah dalam menentukan titik pembangunan PFII. Purbaya menegaskan bahwa pemilihan lokasi akan didasarkan pada parameter yang terukur untuk memastikan keberlanjutan proyek. Beberapa kriteria utama yang menjadi acuan pemerintah antara lain:
- Kualitas proposal pengembangan kawasan.
- Kesiapan infrastruktur dasar yang mendukung aktivitas finansial.
- Efisiensi biaya (cost) bagi negara dalam jangka panjang.
- Daya tarik bagi investor asing dan pemegang modal besar.
Sejumlah wilayah telah masuk dalam radar pemerintah, mulai dari kawasan Bali Utara, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, hingga KEK Sanur. Semua opsi ini masih dalam tahap evaluasi mendalam untuk memastikan mana yang paling masuk akal dan memberikan dampak ekonomi paling cepat.
Peran Tim Khusus dan Regulasi
Menanggapi kekhawatiran mengenai benturan aturan, Purbaya menjelaskan bahwa proses seleksi ini dilakukan oleh tim khusus yang independen, bukan berdasarkan preferensi pribadi. Tujuannya adalah agar hasil keputusan benar-benar optimal dan objektif.
Jika nantinya lokasi yang terpilih sudah berstatus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pemerintah memastikan tidak akan ada tumpang tindih regulasi. Status kawasan tersebut dapat disesuaikan atau dilebur ke dalam kerangka hukum PFII. Begitu kawasan resmi ditetapkan, ketentuan dalam Undang-Undang PFII akan secara otomatis menjadi payung hukum utama yang berlaku di wilayah tersebut.
Dengan adanya kejelasan ini, masyarakat dan investor kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menentukan lokasi final yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional di masa depan.






