DermayuMagz.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menegaskan regulasi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2026. Program yang dirancang sebagai stimulus ekonomi bagi para pekerja ini memiliki kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran kepada target yang membutuhkan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menekankan bahwa verifikasi data menjadi aspek krusial dalam program ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap penerima wajib memenuhi kualifikasi dasar, yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Agustus 2026.
Ketentuan Batas Penghasilan
Selain aspek administratif kewarganegaraan dan kepesertaan jaminan sosial, faktor penghasilan menjadi penentu utama kelayakan penerima. Kemnaker menetapkan batas gaji maksimal sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Angka ini mencakup total penghasilan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, terdapat pengecualian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan standar upah minimum lebih tinggi. Jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi tempat bekerja melampaui angka Rp 3,5 juta, maka batas penghasilan yang digunakan sebagai acuan adalah besaran UMK tersebut yang telah dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Mekanisme serupa juga berlaku bagi daerah yang hanya menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
Landasan Hukum dan Pengecualian Penerima
Seluruh mekanisme teknis penyaluran BSU 2026 telah dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pemberian bantuan subsidi gaji bagi para pekerja atau buruh di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa tidak seluruh pekerja sektor formal berhak menerima bantuan ini. Pemerintah secara tegas mengecualikan beberapa kelompok profesi dari daftar penerima, di antaranya:
Skema Pencairan
Terkait besaran bantuan, pemerintah menetapkan nilai sebesar Rp 300 ribu per bulan yang diberikan selama periode tiga bulan. Dengan demikian, akumulasi bantuan yang diterima oleh setiap pekerja yang memenuhi syarat adalah sebesar Rp 900 ribu. Berbeda dengan skema penyaluran di masa lalu yang mungkin dilakukan secara bertahap, BSU 2026 dijadwalkan untuk disalurkan dalam bentuk pembayaran sekaligus.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, di tengah dinamika ekonomi menjelang akhir tahun 2026. Dengan adanya kejelasan regulasi melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026, diharapkan proses distribusi bantuan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efisien.

















