DermayuMagz.com – Pertumbuhan industri logistik nasional mengalami peningkatan pesat seiring dengan maraknya aktivitas perdagangan global dan kompleksitas rantai pasok. Kondisi ini menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi para pelaku usaha di sektor ini.
Peningkatan volume pengiriman barang menuntut pelaku usaha untuk lebih waspada terhadap risiko yang mungkin timbul. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai perlindungan risiko menjadi sangat krusial.
Jansen Kamedansen Siregar, Marine and Aviation Group Head PT Tugu Reasuransi Indonesia, menekankan pentingnya membedakan fungsi antara Marine Cargo Insurance dan Freight Forwarder Liability Insurance. Perbedaan ini krusial agar perlindungan yang diberikan benar-benar sesuai dengan karakteristik spesifik risiko bisnis yang dihadapi.
Penting bagi pelaku usaha untuk memahami perbedaan mendasar antara kedua jenis asuransi ini. Hal ini akan memastikan bahwa solusi perlindungan yang dipilih tepat sasaran dan efektif dalam mengelola eksposur risiko masing-masing bisnis.
Jansen menjelaskan bahwa risiko dalam industri logistik kini tidak hanya terbatas pada proses pengangkutan barang semata. Risiko tersebut telah meluas mencakup aktivitas operasional, pengelolaan pergudangan, gangguan pada rantai pasok, dampak perubahan iklim, hingga ketergantungan pada pihak ketiga.
Sementara itu, Riski Vanra Risni Tarigan, Marine Underwriter Tugure, menyoroti tantangan kompetisi tarif yang semakin ketat dalam industri reasuransi untuk bisnis marine cargo. Situasi ini mendorong Tugure untuk mencari peluang pengembangan bisnis baru yang masih berada dalam ekosistem logistik.
Salah satu area pengembangan yang menjanjikan adalah Freight Forwarder Liability Insurance. Produk ini memiliki potensi pasar yang signifikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap aktivitas logistik dan rantai pasok yang semakin kompleks.
Ia menambahkan bahwa produk Freight Forwarder Liability Insurance memiliki potensi pasar yang cukup besar. Hal ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap aktivitas logistik dan rantai pasok yang semakin kompleks dalam dunia bisnis saat ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan adanya penumpukan kontainer di pelabuhan. Kontainer-kontainer tersebut telah menyelesaikan proses kepabeanan namun tidak segera dikeluarkan oleh para importir.
Praktik ini menjadi salah satu penyebab utama kepadatan di Pelabuhan Tanjung Priok. Diduga, para importir sengaja membiarkan barang mereka tertahan di pelabuhan karena biaya penyimpanan dianggap lebih murah dibandingkan menyewa gudang di luar kawasan pelabuhan.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan penyempurnaan regulasi. Tujuannya adalah untuk memberikan disinsentif bagi importir yang menunda pengambilan barang terlalu lama di pelabuhan.
Purbaya telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk menyiapkan skema yang adil. Skema ini diharapkan tidak memberatkan pelaku usaha yang masih berada dalam batas waktu wajar penarikan barang.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menentukan dwelling time yang dianggap wajar. Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa alasan yang kuat, maka akan ada langkah penegakan hukum, termasuk kemungkinan pengenaan denda yang lebih besar.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk menambah beban dunia usaha. Tujuannya adalah untuk memastikan pelabuhan dapat berfungsi secara optimal sebagai simpul logistik nasional yang efisien.
Peningkatan aktivitas ekonomi yang berujung pada peningkatan impor harus diimbangi dengan layanan logistik yang lancar. Hal ini penting agar tidak menjadi hambatan baru bagi pertumbuhan industri secara keseluruhan.
Kementerian Keuangan juga akan terus memantau kondisi di Pelabuhan Tanjung Priok secara berkala. Langkah-langkah tambahan akan disiapkan, termasuk redistribusi sumber daya manusia jika diperlukan, untuk mempercepat penurunan dwelling time dan menjaga kelancaran arus barang, khususnya bahan baku industri.
Ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran sistem logistik. Ketika ekonomi domestik meningkat dan impor bertambah, pelabuhan tidak boleh menjadi hambatan atau bottleneck dalam rantai pasok.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga melakukan inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan mengenai penumpukan ribuan kontainer impor dan ribuan dokumen yang belum terselesaikan.
Menurut Purbaya, kondisi tersebut telah mengganggu pasokan bahan baku impor dan berakibat pada peningkatan dwelling time di pelabuhan. Meskipun jumlah kontainer yang menumpuk dilaporkan mulai berkurang, ia menilai alasan keterlambatan akibat lonjakan volume barang tidak sepenuhnya masuk akal.
Untuk mempercepat layanan, Purbaya menginstruksikan penambahan personel dan pemberlakuan operasional 24 jam. Hal ini diharapkan dapat membantu menurunkan jumlah kontainer hingga kembali ke kisaran normal, yaitu sekitar 500 unit.
Dalam sidaknya, ia menemukan banyak kontainer yang sudah menyelesaikan proses kepabeanan namun tidak segera diambil oleh para importir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik penundaan tersebut.
Dugaan sementara adalah biaya penalti yang dikenakan lebih murah dibandingkan biaya sewa gudang di luar kawasan pelabuhan. Hal ini mendorong importir untuk membiarkan barang mereka tertahan di pelabuhan.






