DermayuMagz.com – Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk kertas karton dupleks yang diimpor dari Korea Selatan, Malaysia, dan Taiwan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2026.
Penerapan BMAD ini merupakan respons pemerintah setelah adanya temuan praktik dumping oleh eksportir dari ketiga negara tersebut. Praktik ini dinilai telah menyebabkan kerugian bagi industri kertas karton dupleks di dalam negeri.
Dalam pertimbangan PMK Nomor 40 Tahun 2026 disebutkan, hasil penyelidikan Komite Antidumping Indonesia menemukan bukti kuat adanya dumping. Hal ini berdampak pada kerugian industri dalam negeri dan terjalin hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian yang dialami.
Adapun besaran BMAD yang ditetapkan bervariasi, tergantung pada produsen dan negara asal produk.
Untuk produk kertas karton dupleks dari Korea Selatan, tarif antidumping yang dikenakan adalah:
- US$ 19,0 per ton untuk Hansol Paper Co., Ltd.
- US$ 31,2 per ton untuk Hanchang Paper Co., Ltd.
- US$ 140,0 per ton untuk perusahaan lainnya.
Sementara itu, produk dari Malaysia dikenakan tarif antidumping sebagai berikut:
- US$ 28,8 per ton untuk XSD International Paper Sdn. Bhd.
- US$ 36,0 per ton untuk perusahaan lainnya.
Seluruh produsen kertas karton dupleks dari Taiwan dikenakan BMAD sebesar US$ 140,0 per ton.
Langkah perlindungan perdagangan ini diambil untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri. Pemerintah menilai impor produk-produk tersebut dijual dengan harga yang lebih rendah dari nilai normalnya, sehingga mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2026 ini secara spesifik mengatur tentang pengenaan bea masuk antidumping atas impor produk kertas karton dupleks. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Produk yang terkena aturan ini adalah kertas karton multilapis dengan berat antara 210 hingga 450 gram per meter persegi. Ciri khas produk ini adalah permukaan atasnya yang dominan berwarna putih dan bagian belakangnya berwarna abu-abu.
Produk-produk tersebut termasuk dalam pos tarif ex4810.32.90 dan ex4810.92.90.
Pemerintah menegaskan bahwa BMAD merupakan pungutan tambahan yang berdiri sendiri. Besaran BMAD ini tidak mengurangi atau menggantikan bea masuk umum (most favoured nation) maupun bea masuk preferensi yang sudah berlaku berdasarkan perjanjian internasional.
Untuk memastikan kepatuhan, importir diwajibkan menyertakan dokumen Certificate of Analysis (CoA) saat mengajukan pemberitahuan pabean impor. Dokumen ini akan digunakan oleh petugas bea dan cukai untuk memverifikasi tingkat kecemerlangan produk yang diimpor.
PMK Nomor 40 Tahun 2026 mulai berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan, yaitu pada 11 Juni 2026. Kebijakan ini akan diterapkan selama lima tahun ke depan.






