Pemerintah Daerah Diminta Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Mendagri Tito saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Forkopimda se-Maluku dan Nusa Tenggara. Acara ini mengusung tema ‘Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Peningkatan Sinergitas Menjaga Kerukunan, Keamanan, dan Ketertiban Umum’.

Kegiatan ini diselenggarakan di Ballroom Merumatta Senggigi Lombok, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Selasa, 19 Mei 2026. Awalnya, kegiatan ini direncanakan sebagai ajang pemberian penghargaan bagi Pemda berprestasi di wilayah Maluku dan Nusa Tenggara.

Namun, atas kesepakatan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai momen koordinasi penting bagi Forkopimda.

Dalam arahannya, Mendagri Tito menggarisbawahi tiga aspek krusial yang perlu menjadi perhatian utama Pemda dalam upaya menjaga stabilitas daerah.

Pertama, Forkopimda memiliki kedudukan yang sangat strategis. Forum ini menjadi wadah pertemuan para pimpinan daerah yang memegang kendali atas berbagai institusi penting. Keberadaan Pangdam, Kapolda, Kajari, Kapolres, Kajati, dan Kabinda dalam forum ini memberikan pengaruh yang signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Tito menjelaskan, “Saya lihat ada tiga hal di daerah itu yang sangat penting untuk menjaga stabilitas, politik, dan keamanan di daerah masing-masing. Satu adalah Forkopimpda ini, karena forum semua pimpinan yang punya power, ada Pangdam, Kapolda, Kajari, Kapolres, Kajati, Kabinda, itu sangat berpengaruh.”

Kedua, FKUB dinilai memegang peranan vital dalam memelihara kerukunan di tengah masyarakat. Peran FKUB menjadi semakin penting, terutama di daerah-daerah yang rentan terhadap isu-isu sensitif terkait keagamaan. Namun, salah satu kendala yang dihadapi FKUB saat ini adalah keterbatasan anggaran, yang berimplikasi pada terbatasnya ruang gerak mereka.

Baca juga : Desain Rumah Berjendela Lebar untuk Hunian Tropis yang Sejuk dan Hemat Energi

Mendagri Tito menekankan, “Kalau (FKUB) bergerak, berjalan, dan pro-aktif mereka mendatangi daerah-daerah yang rawan pada isu-isu itu, [daerah] biasanya akan tenang. Tapi kalau seandainya FKUB tidak jalan, baru (seperti) pemadam kebakaran (bertindak) setelah kejadian.”

Oleh karena itu, penting bagi Pemda untuk memberikan dukungan yang memadai agar FKUB dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam mencegah potensi konflik.

Ketiga, Mendagri Tito secara tegas meminta Pemda untuk membentuk dan mengaktifkan Tim Penanganan Konflik Sosial (TPKS). Ia mengamati bahwa masih ada beberapa daerah yang belum membentuk tim ini atau belum mengoptimalkan kinerjanya.

Pembentukan TPKS sendiri merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta berbagai regulasi turunannya.

Tim TPKS memiliki tanggung jawab besar dalam merancang dan melaksanakan rencana aksi penanganan konflik sosial. Tugas ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari upaya pencegahan konflik, penghentian konflik yang sedang berlangsung, hingga pemulihan pasca-konflik di wilayah daerah.

Mendagri Tito menegaskan, “Pentingnya untuk membentuk tim penanganan konflik sosial, itu juga amanat dari Perpres, PP juga ada, ada undang-undang juga penanganan konflik sosial.”

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Selain itu, hadir pula para Gubernur dari wilayah Maluku dan Nusa Tenggara, yaitu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. Jajaran Forkopimda dari seluruh wilayah Maluku dan Nusa Tenggara juga turut serta dalam pertemuan tersebut.