DermayuMagz.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menyita ribuan obat-obatan yang masuk dalam daftar G. Obat-obatan ini dijual secara ilegal dengan modus berkedok warung kelontong.
Operasi pencegahan obat terlarang ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat mengenai peredaran obat-obatan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan, menyatakan bahwa total sebanyak 12.314 butir obat daftar G berhasil disita dalam operasi ini.
Penyitaan ini dilakukan baik melalui jalur offline, seperti warung kelontong yang kedapatan menjual obat tanpa izin, maupun melalui operasi siber kepolisian.
Yefta Aruan menegaskan bahwa praktik penjualan obat daftar G yang melanggar regulasi dan izin berlaku ini menjadi fokus penindakan tegas oleh Polres Metro Depok.
Modus operandi para tersangka terbilang licik, di mana mereka menggunakan warung kelontong sebagai kedok untuk mengelabui petugas dan masyarakat.
Selain penjualan secara fisik, para tersangka juga memanfaatkan penjualan daring (online) untuk memperluas jangkauan dan menghindari kecurigaan.
Namun, upaya ini tidak luput dari pantauan Satres Narkoba Polres Metro Depok yang berhasil mendeteksi praktik ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 41 tersangka dari 28 lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Lebih memprihatinkan lagi, ditemukan bahwa sebagian dari obat daftar G tersebut dijual kepada kalangan remaja.
Hal ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan hukum dan berpotensi merusak masa depan generasi muda.
Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan penyalahgunaan penjualan obat daftar G di wilayahnya.
Yefta Aruan menekankan bahwa peredaran obat daftar G yang dijual kepada remaja dapat merusak masa depan mereka dan memicu tindakan kriminalitas.
Pihaknya akan terus berupaya mengungkap jaringan peredaran obat daftar G yang dijual secara ilegal, terutama yang menyasar kalangan remaja.
Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal.
Pengungkapan kasus penjualan dan penyalahgunaan obat daftar G ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain itu, penindakan ini juga bertujuan untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Jangan sampai remaja ataupun generasi muda Kota Depok rusak akibat penyalahgunaan obat daftar G,” ujar Yefta Aruan.
Polres Metro Depok mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
Baca juga : Pohon Buah Pendekat Carport yang Aman untuk Pondasi Rumah
Setiap laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap para pengedar dan penjualnya.






