DermayuMagz.com – Penundaan penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR) oleh Uni Eropa memberikan kesempatan berharga bagi Indonesia. Waktu tambahan ini dinilai krusial untuk mematangkan regulasi domestik dan memastikan kesiapan industri dalam menghadapi aturan ketat terkait produk bebas deforestasi.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Adhi S. Lukman, menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal. Koordinasi erat antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci utama dalam proses ini.
Pemerintah memegang peran sentral dalam negosiasi dengan Uni Eropa serta perumusan regulasi nasional yang selaras. Adhi S. Lukman menyatakan bahwa penyiapan regulasi dalam negeri harus dilakukan dengan matang untuk memberikan kepastian hukum bagi industri.
GAPMMI menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti para pengusaha akan berdiam diri. Persiapan internal di tingkat industri terus berjalan progresif. Tujuannya adalah agar sektor industri makanan dan minuman nasional siap beradaptasi ketika EUDR resmi diberlakukan.
Sebelumnya, kebijakan EUDR sempat menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kinerja ekspor Indonesia. Analisis dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyebutkan bahwa EUDR berpotensi menjadi hambatan non-tarif bagi komoditas perkebunan, seperti minyak sawit dan minyak kedelai, untuk memasuki pasar Uni Eropa.
Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, menyarankan pemerintah untuk memperkuat diplomasi global. Tujuannya adalah meminimalkan dampak negatif kebijakan tersebut terhadap ekspor nasional.
Faisal juga menyoroti adanya potensi diskriminasi dalam EUDR, di mana kebijakan tersebut hanya berlaku untuk minyak sawit dan kedelai, namun tidak untuk minyak rapeseed dan bunga matahari yang banyak diproduksi oleh Uni Eropa sendiri. Hal ini dapat dianggap sebagai upaya Uni Eropa untuk menguasai pasar.
Ia menambahkan bahwa hambatan non-tarif ini dapat mengganggu kinerja ekspor nasional dan berdampak pada pendapatan ekspor yang mendukung berbagai program. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan kepentingan ekspor nasional terlindungi melalui pendekatan diplomasi yang terukur.
Momentum perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat dioptimalkan untuk menjembatani kepentingan eksportir Indonesia. Selain itu, IEU-CEPA juga dapat menjadi sarana untuk memastikan kesiapan sektor hulu, seperti perkebunan dan pertanian, dalam memenuhi standar EUDR.
Salah satu tantangan utama dalam implementasi EUDR adalah aspek ketertelusuran rantai pasok (traceability). Untuk memenuhi persyaratan ini, diperlukan dukungan teknis dari Uni Eropa sebagai mitra dagang.
Dalam kerangka IEU-CEPA, kerja sama antara Indonesia dan Uni Eropa harus bersifat saling menguntungkan. Jika Uni Eropa ingin memastikan legalitas dan bebas deforestasi dari komoditas yang masuk, mereka harus membantu negara berkembang seperti Indonesia untuk memenuhi standar tersebut.
Kebijakan EUDR dapat menjadi katalisator bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola sektor perkebunan, khususnya dalam penerapan prinsip keberlanjutan. Peningkatan produksi komoditas sebaiknya tidak lagi mengandalkan ekspansi lahan, melainkan melalui strategi intensifikasi.
Reformasi tata kelola sektor perkebunan dan diplomasi perdagangan yang kuat menjadi kunci agar Indonesia mampu mempertahankan daya saing ekspor di tengah meningkatnya tuntutan standar keberlanjutan global. Peningkatan produktivitas melalui intensifikasi dan peremajaan tanaman perlu menjadi prioritas.






