Penyelidikan Korupsi, Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam kurun waktu sekitar satu minggu, Kejagung berhasil menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2025 hingga 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus ini memakan waktu sekitar satu minggu sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Lidiknya sekitar satu minggu. (Naik sidiknya?) Baru beberapa hari lalu,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Meskipun penyelidikan resmi baru berjalan sepekan, Syarief menjelaskan bahwa Kejagung telah melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap kasus ini sejak beberapa waktu sebelumnya. “Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu ya. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu ya. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari ya,” terangnya.

Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pada dapur-dapur yang digunakan untuk program MBG. “Di situ memang ada beberapa perhatian kita, perhatian kita. Mungkin ada beberapa laporan dari masyarakat, kemudian ada apa namanya dapur-dapur yang tidak sesuai ya, tidak sesuai spek atau tidak sesuai dengan ketentuan. Nah itulah mulai kami melakukan pendalaman dan penelaahan. Seperti itu,” lanjut Syarief.

Tiga mantan pimpinan BGN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sanjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan program MBG.

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut, Syarief memastikan bahwa semuanya telah terealisasi, termasuk pengadaan kendaraan listrik berupa motor. “Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Program MBG sendiri bertujuan untuk meningkatkan gizi masyarakat, sehingga penyimpangan dalam pelaksanaannya dapat berdampak negatif pada tujuan program tersebut.

Sebelumnya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, telah dicopot dari jabatannya pada Selasa, 2 Juni 2026. Pencopotan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Istana Negara.

Presiden Prabowo Subianto sendiri menyatakan kesedihannya atas terpaksa mengganti orang yang disayanginya. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden saat meninjau langsung dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah, Jakarta, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya juga sempat buka suara terkait kasus ini, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil evaluasi dari Presiden. “Mantan Kepala BGN Tersangka Korupsi, Purbaya: Itu Hasil Evaluasi Presiden,” demikian judul salah satu pemberitaan terkait kasus ini.

Pihak Kejagung terus mendalami lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.