DermayuMagz.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seringkali menimbulkan kekhawatiran bagi para pekerja, terutama terkait dengan kelangsungan finansial pasca-kehilangan pekerjaan. Banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran uang pesangon yang berhak diterima jika terkena PHK, terutama berdasarkan aturan terbaru yang berlaku. Memahami hak-hak ini sangat penting agar pekerja terlindungi dan mengetahui kewajiban perusahaan saat PHK terjadi.
Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai pesangon melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang masih relevan pada tahun 2026. Undang-undang ini mengatur bahwa jumlah pesangon ditentukan oleh beberapa faktor, termasuk masa kerja, alasan PHK, serta komponen hak lainnya seperti uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Oleh karena itu, jumlah pesangon yang diterima setiap individu dapat bervariasi.
Ketentuan mengenai hak pekerja yang mengalami PHK diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang di-PHK berhak menerima sejumlah kompensasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
UU Cipta Kerja ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya dan menjadi landasan utama perhitungan pesangon di Indonesia. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 juga memberikan rincian lebih lanjut mengenai pesangon PHK. PP ini mencakup perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta pemutusan hubungan kerja.
PP 35/2021 secara spesifik menjelaskan cara perhitungan dan jumlah kompensasi yang harus dibayarkan pengusaha. PP ini hadir untuk melengkapi dan memperjelas implementasi UU Cipta Kerja terkait hak-hak pekerja yang mengalami PHK. Pemahaman mendalam terhadap regulasi ini krusial untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah perselisihan di tempat kerja.
Dasar Hukum Uang Pesangon dalam UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai hak pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Regulasi ini menegaskan bahwa setiap pekerja yang di-PHK berhak memperoleh sejumlah kompensasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
UU Cipta Kerja ini merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya dan menjadi acuan utama dalam perhitungan pesangon di Indonesia. Selain UU Cipta Kerja, aturan pelaksana yang lebih detail mengenai pesangon PHK juga termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. PP ini membahas tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
PP 35/2021 menjabarkan secara spesifik tata cara perhitungan dan besaran kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Kehadiran PP ini melengkapi dan memperjelas implementasi dari UU Cipta Kerja terkait hak-hak pekerja yang mengalami PHK. Pemahaman terhadap regulasi ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah perselisihan hubungan industrial.
Komponen Utama Uang Pesangon PHK
Ketika seorang pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), terdapat tiga komponen utama yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebagai bentuk kompensasi. Ketiga komponen tersebut adalah Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Hak-hak ini diatur secara spesifik dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Uang Pesangon (UP) merupakan kompensasi utama yang diberikan sebagai ganti rugi atas berakhirnya hubungan kerja. Besaran uang pesangon ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan. Semakin lama masa kerja seorang karyawan, maka semakin besar pula jumlah uang pesangon yang berhak diterimanya.
Selain Uang Pesangon, pekerja juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH). UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi pekerja selama bekerja dalam jangka waktu tertentu. Sementara itu, UPH mencakup hak-hak lain yang belum diterima pekerja, seperti sisa cuti tahunan yang belum diambil.
Perhitungan Uang Pesangon (UP) Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan Uang Pesangon (UP) diatur secara spesifik dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Besaran uang pesangon ini didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan. Ketentuan ini menggunakan pendekatan progresif, di mana semakin lama masa kerja karyawan maka jumlah pesangonnya juga semakin besar.
Baca juga : Warga Korea Selatan Ditemukan Meninggal Berlumuran Darah di Bekasi, Pelaku Berhasil Dibekuk
Berikut adalah rincian perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.
Penting untuk dicatat bahwa besaran upah yang menjadi dasar perhitungan adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Dalam beberapa kondisi tertentu, seperti efisiensi perusahaan karena kerugian atau perusahaan pailit, besaran uang pesangon dapat dikurangi menjadi 0,5 kali dari ketentuan normal. Namun, untuk alasan PHK lainnya, faktor pengali bisa mencapai 1 kali, 1,75 kali, atau bahkan 2 kali ketentuan pesangon.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Ketentuannya
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) merupakan salah satu bentuk kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. UPMK diberikan sebagai apresiasi atas loyalitas dan kontribusi mereka selama bekerja. UPMK adalah hak karyawan dan kewajiban perusahaan yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Tujuan pemberian UPMK adalah untuk membantu masa transisi karyawan setelah tidak lagi bekerja dan memberikan perlindungan finansial sementara. Tidak semua karyawan berhak menerima UPMK, ada syarat masa kerja minimal yang harus dipenuhi. Karyawan berhak atas UPMK jika telah bekerja minimal 3 tahun secara terus-menerus.
Besaran UPMK juga dihitung berdasarkan masa kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
- Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.
UPMK dibayarkan bersamaan dengan uang pesangon dan uang penggantian hak saat karyawan diberhentikan. Penting untuk diingat bahwa UPMK tidak hanya berlaku untuk karyawan tetap, tetapi juga karyawan kontrak (PKWT) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela umumnya tidak berhak atas UPMK, melainkan hanya uang penggantian hak dan uang pisah jika diatur dalam peraturan perusahaan.
Uang Penggantian Hak (UPH) yang Wajib Dibayarkan
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah komponen ketiga dari kompensasi PHK yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja. UPH mencakup hak-hak pekerja yang belum diterima atau belum gugur selama masa kerja berlangsung. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Ketenagakerjaan yang direvisi oleh UU Cipta Kerja.
Secara umum, UPH meliputi beberapa hal penting seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Ini adalah hak cuti yang seharusnya dinikmati pekerja tetapi belum sempat diambil hingga tanggal PHK. UPH juga mencakup biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, jika pekerja direkrut dari luar kota dan harus pindah domisili.
Selain komponen tersebut, UPH juga dapat mencakup hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Namun perlu diperhatikan bahwa PP Nomor 35 Tahun 2021 menghapus poin penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, yang sebelumnya ada pada peraturan lama.
Pertanyaan Seputar Berapa Uang Pesangon Jika Terkena PHK?
1. Apa itu uang pesangon?
Uang pesangon adalah kompensasi finansial wajib dari perusahaan kepada karyawan yang di-PHK sebagai ganti rugi atas berakhirnya hubungan kerja.
2. Apa dasar hukum perhitungan pesangon di Indonesia?
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
3. Apa saja komponen pesangon PHK?
Komponen pesangon PHK terdiri dari Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
4. Bagaimana perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja?
Perhitungan uang pesangon bervariasi mulai dari 1 bulan upah untuk masa kerja kurang dari 1 tahun, hingga 9 bulan upah untuk masa kerja 8 tahun atau lebih.
5. Kapan karyawan berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)?
Karyawan berhak mendapatkan UPMK jika telah bekerja minimal 3 tahun secara terus-menerus.
6. Apa saja yang termasuk dalam Uang Penggantian Hak (UPH)?
UPH meliputi cuti tahunan yang belum diambil, biaya ongkos pulang, dan hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
7. Apakah alasan PHK memengaruhi besaran pesangon?
Ya, alasan PHK dapat memengaruhi faktor pengali besaran uang pesangon, UPMK, dan UPH yang diterima.






