DermayuMagz.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah digodok diproyeksikan akan memberikan penguatan signifikan terhadap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk dengan pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa draf RUU HAM yang telah dirilis beberapa bulan lalu merupakan hasil kolaborasi intensif antara berbagai kementerian, lembaga, serta melibatkan pakar dan pegiat HAM.
Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam rancangan ini adalah penganugerahan kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas lembaga tersebut dalam menangani pelanggaran HAM.
Selain itu, RUU ini juga mengusulkan agar keputusan-keputusan yang diambil dalam rapat paripurna Komnas HAM memiliki kekuatan yang mengikat. Mekanisme amicus curiae, yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pandangan hukum, juga akan diatur lebih lanjut.
Pemberian kewenangan pemanggilan paksa oleh Komnas HAM juga menjadi salah satu poin penting yang diatur dalam rancangan undang-undang ini.
Lebih jauh, RUU HAM ini berupaya memperluas cakupan perlindungan hak asasi manusia. Isu-isu seperti korupsi, kelestarian lingkungan hidup, pembangunan berkelanjutan, dan proses pemilihan umum kini akan dilihat melalui perspektif HAM.
Penyusunan RUU ini melibatkan banyak pihak, termasuk 17 kementerian dan lembaga negara, serta tokoh-tokoh terkemuka seperti Jimly Asshiddiqie, Makarim Wibisono, Hafid Abbas, Ifdhal Kasim, Roichatul Aswidah, Haris Azhar, Rocky Gerung, Taufan Damanik, dan Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.
Saat ini, RUU HAM masih dalam tahap harmonisasi sebelum diserahkan kepada Presiden. Setelah mendapat persetujuan Presiden, rancangan ini akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Surat Presiden (Surpres).
Pigai menekankan harapannya agar substansi penting dalam RUU, khususnya yang berkaitan dengan penguatan kewenangan Komnas HAM dan independensinya, dapat dipertahankan dalam proses pembahasan di DPR.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi konflik kepentingan, RUU HAM juga mengusulkan agar calon komisioner Komnas HAM ke depannya tidak berasal dari unsur aktif maupun purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Harapan besar disematkan pada RUU ini agar dapat memperkuat perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia secara lebih efektif dan komprehensif.






