Samsat Keliling Hadir di 14 Lokasi Jadetabek Hari Ini

Otomotif5 Dilihat

DermayuMagz.com – Bagi para pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak tahunan merupakan kewajiban yang tidak boleh terlewat. Untuk mempermudah masyarakat, Kepolisian melalui Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Keliling.

Layanan samsat keliling ini menjadi solusi praktis bagi wajib pajak yang terkendala waktu untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk.

Layanan ini menawarkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Proses pengurusannya sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan dokumen yang lengkap dan datang lebih awal.

Penting untuk diingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan (pengesahan 1 tahun). Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK 5 tahunan (ganti pelat nomor) yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Samsat Induk.

Berikut adalah rincian lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 3 Juni 2026.

Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta

Layanan Samsat Keliling di lima wilayah kota administrasi Jakarta umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam.

Namun, sangat disarankan untuk selalu mengecek pembaruan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

1. Jakarta Pusat

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng

Waktu: 08.00–14.00 WIB

2. Jakarta Utara

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading

Waktu: 08.00–14.00 WIB

3. Jakarta Barat

Tempat: Mall Citraland

Waktu: 08.00–14.00 WIB.

4. Jakarta Selatan

Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00-15.00) dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–14.00 WIB)

5. Jakarta Timur

Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati

Baca juga : Raffi Ahmad Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Pancasila Jadi Kompas Kehidupan

Waktu: 08.00–14.00 WIB.

Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi

1. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.

2. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB & ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB

3. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

4. Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

5. Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 09.00-12.00

7. Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Kepala Tamansari Setu, pukul 09.00–12.00 WIB dan Halaman Kantor Samsat 18.00-20.00

8. Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–13.00 WIB dan Kecamatan Tajur Halang 09.00–11.30 WIB

9. Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.

Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan

Samsat Keliling dirancang untuk menyederhanakan birokrasi. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

Dokumen Wajib

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Alur Pengurusan

  • Datang ke lokasi Samsat Keliling sesuai jadwal.
  • Ambil nomor antrean dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
  • Petugas akan memverifikasi data dan menghitung jumlah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan.
  • Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
  • Ambil STNK yang telah disahkan (dilegalisir) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.

Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan

Meskipun jadwal di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, wajib pajak sangat dianjurkan untuk selalu memeriksa jadwal harian sebelum berangkat.

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk perpanjangan STNK 5 tahunan (wajib ganti plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing.

Disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB, guna menghindari antrean panjang yang biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal.