DermayuMagz.com – Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja menjadi informasi penting bagi peserta aktif yang ingin memanfaatkan sebagian dana Jaminan Hari Tua (JHT). Fasilitas ini memberikan fleksibilitas finansial untuk mendukung kebutuhan tertentu maupun persiapan masa depan.
Peserta yang ingin mengetahui cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja perlu memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Dana JHT berasal dari akumulasi iuran pekerja dan pemberi kerja selama masa kepesertaan.
Kebijakan ini memungkinkan peserta aktif memanfaatkan sebagian manfaat JHT tanpa harus menunggu berhenti bekerja. Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja, proses pengajuan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan saat masih bekerja, Sabtu (20/6/2026).
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Bekerja
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja terdapat dua cara pencairan JHT, yaitu 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk kebutuhan perumahan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan sebagian saldo JHT harus sudah terdaftar minimal selama 10 tahun.
Syarat untuk dua pilihan pencairan tersebut adalah:
Klaim Sebagian 10%
Peserta dapat mencairkan maksimal 10 persen dari total saldo JHT untuk persiapan masa pensiun.
Dokumen yang diperlukan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Klaim Sebagian 30%
Peserta dapat mencairkan maksimal 30 persen dari saldo JHT untuk kebutuhan uang muka perumahan.
Dokumen yang diperlukan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja
- Dokumen perbankan sesuai peruntukan dari bank yang bekerja sama
- Buku tabungan bank kerja sama untuk pembayaran JHT 30 persen kepemilikan rumah
- NPWP (jika ada)
Catatan: Pengambilan JHT sebagian dapat menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pencairan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Berbagai Kondisi
Mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen klaim JHT merupakan persyaratan administrasi yang wajib disiapkan saat peserta mengajukan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dokumen yang dilampirkan berupa fotokopi dengan menunjukkan berkas asli untuk proses verifikasi.
Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan jenis klaim:
1. Klaim JHT karena Mengundurkan Diri atau PHK
Peserta yang sudah tidak aktif bekerja di perusahaan mana pun dapat mengajukan pencairan JHT dengan melampirkan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
2. Klaim JHT karena Usia Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia pensiun, baik masih aktif bekerja maupun sudah tidak bekerja, dapat mengajukan klaim dengan dokumen berikut:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan pensiun
- NPWP (jika ada)
3. Klaim JHT karena Cacat Total Tetap
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim dengan melampirkan:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat
- Surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
4. Klaim karena Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)
Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia dan memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim dengan dokumen:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan kembali ke Indonesia dan beralih kewarganegaraan
- Surat pengurusan pindah kewarganegaraan atau bukti pindah kewarganegaraan
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
5. Klaim karena Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)
Peserta WNA yang bekerja di Indonesia dan telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dapat mengajukan klaim dengan dokumen:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS
- Buku tabungan
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (jika ada)
Prosedur Pengajuan Klaim JHT
Setelah dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim melalui beberapa layanan BPJS Ketenagakerjaan, seperti aplikasi JMO, portal Lapak Asik, kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau bank yang telah bekerja sama.
Untuk pengajuan secara langsung, peserta perlu membawa dokumen asli dan fotokopi, mengisi formulir klaim, mengambil nomor antrean, serta mengikuti proses wawancara dan verifikasi.
Jika proses verifikasi berhasil, dana JHT akan dikirimkan ke rekening peserta. Lama pencairan bergantung pada proses pemeriksaan dan jumlah saldo yang diajukan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pencairan dapat dilakukan maksimal 1 hari kerja.
Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama agar proses pencairan berjalan lancar. Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui call center 175.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim JHT melalui beberapa metode, mulai dari online, kantor cabang, klaim prioritas, hingga bank kerja sama. Setiap metode memiliki ketentuan peserta dan tahapan pengajuan yang berbeda.
1. Klaim JHT Online melalui Lapak Asik
Pengajuan klaim JHT secara online dapat dilakukan melalui portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Metode ini dapat digunakan oleh peserta dengan kondisi:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Langkah pengajuan klaim online:
2. Klaim JHT melalui Kantor Cabang
Peserta juga dapat mengajukan klaim JHT secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Metode ini dapat digunakan untuk beberapa kondisi, seperti:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- PHK
- Klaim sebagian JHT 10% atau 30% dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya
- Cacat total tetap
Langkah pengajuan klaim di kantor cabang:
3. Klaim Prioritas
Klaim prioritas diberikan bagi peserta dengan kondisi tertentu agar dapat memperoleh layanan khusus di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang dapat menggunakan layanan ini meliputi:
- Peserta dalam kondisi hamil
- Lansia
- Peserta dengan kondisi kurang sehat atau sakit
Langkah pengajuan klaim prioritas:
4. Klaim melalui Bank Kerja Sama (SPO)
Pengajuan klaim JHT juga dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Metode ini berlaku untuk peserta dengan kondisi:
- Mencapai usia pensiun
- Mengundurkan diri
- Mengalami PHK
Langkah pengajuan melalui bank kerja sama:
Pertanyaan Seputar Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign terlebih dahulu?
Bisa. Peserta yang masih aktif bekerja dapat mengajukan pencairan sebagian JHT, yaitu 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk keperluan pembelian rumah, dengan syarat masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun. Pencairan penuh 100% hanya bisa dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan?
Durasi pencairan dana JHT tergantung pada jumlah saldo yang diajukan. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, dana bisa cair maksimal 1 hari kerja.






