Prabowo pangkas biaya layanan ojek online jadi 8%, Gojek dan Grab berikan tanggapan Berita|Mei 4, 2026Mei 4, 2026oleh dermayumagz DermayuMagz.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27