Prabowo pangkas biaya layanan ojek online jadi 8%, Gojek dan Grab berikan tanggapan

Berita3 Dilihat

DermayuMagz.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.

Aturan baru ini secara spesifik membatasi potongan yang dikenakan oleh aplikator menjadi maksimal 8 persen.

Sementara itu, porsi pendapatan yang berhak diterima oleh para pengemudi ditetapkan minimal sebesar 92 persen.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek daring (ojol) di Indonesia.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan bahwa perusahaan akan sepenuhnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hans juga menambahkan bahwa GoTo sedang dalam proses mengkaji secara mendalam detail aturan tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memahami implikasi serta penyesuaian yang mungkin diperlukan agar sesuai dengan ketentuan baru.

Grab Indonesia juga menyampaikan tanggapan yang serupa terkait kebijakan ini.

Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengungkapkan rasa hormat perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh.

Namun, Grab masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden tersebut untuk dapat mempelajari seluruh detail kebijakan yang ada.

Neneng menjelaskan bahwa usulan struktur komisi ini merupakan perubahan fundamental pada cara kerja platform digital yang berfungsi sebagai pasar.

Grab Indonesia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya.

Tujuannya adalah untuk memastikan implementasi perubahan ini dapat tercapai.

Hal ini penting agar kebijakan tersebut dapat memenuhi tujuannya dalam melindungi para mitra pengemudi.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri transportasi daring secara keseluruhan.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mengatur pembagian pendapatan, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan yang lebih luas bagi para pekerja ojol.

Para pengemudi kini akan mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Selain itu, mereka juga dipastikan mendapatkan BPJS Kesehatan.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Hari Buruh Internasional 2026 menyatakan komitmennya untuk melindungi para pekerja transportasi daring.

Baca juga: Mantan Musisi Metal, Sanae Takaichi Jadi PM Jepang

Ia menekankan bahwa pengemudi ojol telah bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa mereka setiap hari.

Oleh karena itu, intervensi negara dianggap perlu untuk memastikan keadilan.

Kebijakan ini juga didukung oleh langkah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang membeli saham perusahaan ojol.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kepemilikan saham oleh pemerintah bertujuan untuk memfasilitasi implementasi batas potongan 8 persen bagi pengemudi.

Penyesuaian potongan aplikator ini diharapkan dapat dilakukan secara bertahap melalui mekanisme kepemilikan saham tersebut.

Dasco merinci bahwa sebelumnya potongan yang diambil aplikator berkisar 20 hingga 10 persen.

Dengan aturan baru ini, aplikator hanya akan mengambil maksimal 8 persen dari total pendapatan yang dikumpulkan.

Dari sisi pengemudi, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik kebijakan ini.

Organisasi tersebut menyatakan akan mengawal pelaksanaan aturan baru ini secara ketat.

Pengawasan yang kuat diperlukan untuk memastikan platform digital mematuhi aturan.

Selain itu, pengawasan juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan komitmen organisasinya untuk terus berjuang demi kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan ini menjawab tuntutan keadilan ekonomi yang selama ini disuarakan oleh para pengemudi.

Kebijakan ini juga semakin mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian penting dari ekosistem transportasi digital modern.

Hal ini menunjukkan bahwa suara para pekerja transportasi daring didengarkan dan diapresiasi oleh pemerintah.

Perubahan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam industri transportasi daring.