Wakil Menteri Pertanian Minta Kepala Daerah Awasi Pembelian Sawit Murah

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menginstruksikan para kepala daerah untuk secara aktif memantau harga tandan buah segar (TBS) sawit yang dibeli oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Instruksi ini dikeluarkan menyusul adanya laporan bahwa beberapa PKS membeli TBS sawit dari petani dengan harga yang lebih rendah dari harga acuan daerah.

Wamentan mendorong agar pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota beserta dinas terkait segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang pembelian TBS sawit yang diproduksi oleh pekebun mitra.

Saat ini, baru sebagian provinsi yang telah menerapkan atau menindaklanjuti Permentan tersebut. Penetapan harga pembelian TBS yang melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi, serta mengacu pada harga sawit di pasar, masih belum merata.

Oleh karena itu, penting bagi kepala daerah untuk memastikan bahwa harga acuan di setiap wilayah dapat terbentuk dengan baik. Hal ini demi melindungi hak para petani sawit.

Lebih lanjut, Wamentan Sudaryono juga menekankan perlunya kepala daerah untuk aktif mengawasi praktik pembelian TBS oleh PKS. Jika ditemukan adanya PKS yang membeli TBS sawit di bawah ketentuan yang berlaku, kepala daerah diminta untuk mengidentifikasi PKS tersebut.

Identifikasi ini mencakup nama PKS, status operasionalnya, serta afiliasi jaringan PKS tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah praktik pembelian yang merugikan petani.

Pada kesempatan yang sama, Wamentan Sudaryono mengungkapkan bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) sedang dalam proses mengidentifikasi sejumlah pabrik kelapa sawit. Pabrik-pabrik ini diduga telah membeli TBS sawit di bawah harga acuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing daerah.

Sebelumnya, Kementan telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian TBS sawit dengan harga di bawah ketentuan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Namun, setelah Kementan menggelar pertemuan dengan para pengusaha dan petani sawit beberapa waktu lalu, ada kabar baik. Sebanyak 16 PKS dari daftar tersebut dilaporkan telah melakukan penyesuaian harga dan menaikkan harga pembelian TBS sawit mereka.

“Kami telah mengidentifikasi dua hari yang lalu 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing,” ujar Wamentan usai menggelar rapat lanjutan dengan pelaku industri sawit di kantornya, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Baca juga : Memahami Perbedaan Gym dan Fitness: Penjelasan Praktis dari Ahli

“Dan setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 diantaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” tambahnya.

Menurut Wamentan, praktik penurunan harga TBS sawit ini tidak sejalan dengan kondisi pasar global. Situasi pasar global saat ini menunjukkan tren positif baik dari segi harga maupun permintaan komoditas sawit.

Ia menjelaskan bahwa harga sawit di tingkat dunia dan konsumen justru sedang dalam jalur yang baik. Permintaan dan harga cenderung meningkat, tanpa adanya penurunan signifikan.

“Karena harga sawit-sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen itu kemudian harganya tidak ada penurunan, baik penurunan harga maupun penurunan kuantitas, bahkan cenderung permintaan dan harganya bertambah. Sementara di hulunya terjadi gejolak, yaitu pembelian TBS yang murah-murah,” urainya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengapa di tingkat produsen atau petani, harga TBS justru ditekan rendah oleh beberapa pabrik. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harga di pasar global dan praktik pembelian di tingkat petani.

Pemerintah melalui Kementan berupaya untuk memastikan bahwa seluruh mata rantai pasok industri sawit berjalan adil dan menguntungkan semua pihak, terutama para petani sebagai produsen utama. Tindakan tegas akan diambil terhadap pabrik yang terus melakukan pelanggaran.

Dengan adanya instruksi dan pemantauan yang lebih ketat dari kepala daerah, diharapkan praktik pembelian TBS sawit di bawah harga acuan dapat diminimalisir. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas pendapatan petani sawit dan keberlanjutan industri perkebunan kelapa sawit nasional.

Permentan 13/2024 sendiri bertujuan untuk menciptakan sistem pembelian TBS yang lebih adil dan transparan. Peraturan ini menekankan pentingnya penetapan harga yang berdasarkan pada kesepakatan antara petani, PKS, dan pemerintah daerah, serta mempertimbangkan kondisi pasar.

Keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memantau dan menegakkan aturan ini menjadi kunci keberhasilan implementasi Permentan tersebut. Diharapkan, langkah-langkah ini dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para petani sawit di seluruh Indonesia.