Warung Kopi di Bekasi Jual Obat Keras Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik peredaran obat keras golongan G yang disamarkan sebagai usaha warung kopi. Pengungkapan ini dilakukan di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, menandai langkah tegas kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Operasi yang dipimpin oleh Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Warga sekitar melaporkan kecurigaan terhadap aktivitas di sebuah warung kopi pinggir jalan yang diduga menjadi lokasi transaksi obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, yang berusia 26 tahun. MR diduga kuat berperan dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

Penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) membuahkan hasil yang signifikan. Polisi berhasil menyita ratusan butir obat keras yang siap untuk diedarkan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 693 butir.

Rincian obat keras yang disita meliputi 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg. Obat-obatan ini termasuk dalam daftar G, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat dokter dan apoteker karena potensi penyalahgunaannya.

Selain obat-obatan keras tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. Ditemukan dua pak plastik klip kosong yang kemungkinan digunakan untuk mengemas obat, sebuah unit telepon genggam yang mungkin menjadi alat komunikasi untuk transaksi, serta sebuah tas berwarna hitam.

Tak hanya itu, sebuah buku catatan juga turut disita. Buku ini diduga kuat digunakan oleh tersangka untuk mendokumentasikan dan merekap setiap transaksi penjualan obat keras ilegal yang dilakukannya.

Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp330.000 yang diduga merupakan hasil dari penjualan obat keras ilegal pada hari penangkapan. Uang tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.

Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, beserta tersangka MR, kini telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal ini secara tuntas dan melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang mungkin terlibat.

Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda.