DermayuMagz.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu mendesak seluruh pemerintah desa untuk segera merampungkan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang secara spesifik mengatur pencegahan perkawinan anak.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DPMD Indramayu, Kadmidi, dalam sebuah forum yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) tingkat desa. Pertemuan tersebut diselenggarakan di Aula Kecamatan Sindang pada hari Kamis, 23 April 2026.
Kadmidi secara lugas meminta para kepala desa atau kuwu untuk tidak menunda proses pembuatan regulasi di tingkat desa. Ia menekankan bahwa praktik perkawinan anak masih menjadi sebuah persoalan nyata di beberapa wilayah desa yang memerlukan penanganan sistematis.
“Kami sangat berharap kepada seluruh kuwu di Kabupaten Indramayu, bahwa persoalan pencegahan perkawinan anak adalah isu yang masih relevan di desa-desa. Oleh karena itu, mari kita bersinergi untuk menyusun dan menetapkan regulasi, yaitu Perdes tentang Pencegahan Perkawinan Anak di masing-masing desa,” ujar Kadmidi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Perdes ini akan menjadi dasar hukum yang kuat. Perdes tersebut akan membekali pemerintah desa dan Satgas PPA dalam melaksanakan berbagai program pencegahan. Langkah-langkah tersebut mencakup pemberian edukasi kepada masyarakat, deteksi dini terhadap potensi kasus, hingga penanganan apabila terjadi perkawinan anak.
“Dengan adanya Perdes ini, kami optimis dapat menekan angka perkawinan anak di bawah umur. Harapannya, desa-desa kita akan menjadi lebih peduli terhadap anak dan perempuan, serta menciptakan kesejahteraan yang lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi yang digagas oleh Lakpesdam PBNU. Forum ini menjadi wadah diskusi dan penguatan komitmen antarberbagai sektor untuk menghasilkan kebijakan lokal yang benar-benar berpihak pada perlindungan anak.
Program ini secara tegas menggarisbawahi pentingnya perlindungan bagi individu di bawah usia 19 tahun, sejalan dengan ketentuan nasional mengenai batas usia minimal perkawinan. Dengan adanya regulasi di tingkat desa, diharapkan implementasi kebijakan pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau masyarakat di lapisan paling bawah.
Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, mengapresiasi langkah DPMD yang dinilai memiliki visi yang sama dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Ia memandang positif imbauan yang diberikan oleh DPMD.
“Meskipun saat ini masih berupa imbauan, ini adalah langkah yang sangat baik. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warganya, terutama generasi muda di bawah 19 tahun,” ungkap Ali.
Namun demikian, Ali menekankan perlunya tindak lanjut agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada imbauan. Ia berharap adanya kebijakan yang lebih mengikat, seperti penerbitan surat edaran atau regulasi lanjutan di tingkat kabupaten.
“Kami juga berharap ini bukan sekadar imbauan, melainkan ada langkah konkret yang lebih mengikat bagi seluruh desa di Indramayu,” tegas Ali.
Lebih lanjut, Lakpesdam PCNU Indramayu menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan kepada desa-desa dalam proses penyusunan Perdes. Pendampingan ini akan meliputi tahapan kajian awal, pelibatan aktif masyarakat, hingga sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini dilakukan agar Perdes yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan di lapangan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya desa yang ramah anak dan perempuan di Kabupaten Indramayu. Selain itu, partisipasi aktif dari tokoh masyarakat, pemuda, serta seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa dianggap sebagai kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga di sini: Aksi Mahasiswa UNMA Majalengka Tolak Statuta 2026, Kritisi Demokrasi Kampus
Dengan dukungan kuat dari pemerintah daerah dan berbagai pihak, upaya untuk menekan angka perkawinan anak di Indramayu diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Hal ini juga akan berkontribusi pada terciptanya generasi muda yang lebih terlindungi dan memiliki kualitas yang lebih baik.












