1.500 Buruh Tuntut Penghapusan Pajak JHT di Kantor Purbaya

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 Juli 2026. Aksi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan penghapusan berbagai jenis pajak yang dinilai memberatkan para pekerja, terutama yang berkaitan dengan jaminan sosial.

Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengonfirmasi rencana aksi tersebut. Diperkirakan sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh akan turut serta dalam unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung di ibu kota.

Fokus utama dari aksi ini adalah mendesak pemerintah untuk menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Selain itu, para buruh juga menuntut penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, serta berbagai pungutan pajak lain yang terkait dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk dana pensiun.

Said Iqbal menyatakan bahwa dirinya telah menerima informasi mengenai rencana aksi ini beserta surat tembusan dari perwakilan serikat buruh. Aksi ini rencananya akan diikuti oleh buruh yang berasal dari wilayah Jabodetabek.

Beberapa serikat pekerja yang dipastikan akan berpartisipasi dalam aksi ini antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN), bersama dengan serikat pekerja lainnya.

Permintaan Pajak JHT Nol Persen

Said Iqbal secara khusus berharap dapat segera bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pertemuan ini bertujuan untuk mendiskusikan secara mendalam kemungkinan pembebasan pajak atas pencairan JHT bagi para pensiunan buruh.

Iqbal menyuarakan aspirasi para buruh dengan memohon kepada Menteri Keuangan agar bersedia membuka ruang dialog. “Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Iqbal, menekankan keinginan untuk meringankan beban finansial para pekerja.

Beban Pajak Berganda Bagi Pekerja

Lebih lanjut, Said Iqbal menjelaskan bahwa praktik perpajakan yang berlaku saat ini seringkali menimbulkan beban ganda bagi para pekerja. Ia mencontohkan, penghasilan bulanan pekerja sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21).

Setelah itu, para pekerja masih diwajibkan membayar iuran untuk Jaminan Hari Tua (JHT) dari penghasilan yang sudah terpotong pajak. Ironisnya, ketika dana JHT tersebut dicairkan, pemegang manfaat kembali dikenakan pajak.

“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” tegas Said Iqbal, menyoroti ketidakadilan dalam sistem perpajakan yang dirasakan oleh buruh.

Usulan Klaim JHT Bebas Pajak

Sebelumnya, Said Iqbal telah mengusulkan agar insentif pajak bagi klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diperluas. Saat ini, pencairan JHT memang sudah dibebaskan dari pajak bagi saldo di bawah Rp 50 juta.

Namun, ia menilai bahwa kebijakan perpajakan atas pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Tujuannya agar kebijakan tersebut benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja.

Saat ini, tercatat sekitar 95,45 persen peserta JHT yang memiliki saldo di bawah Rp 50 juta telah menerima fasilitas tarif pajak 0 persen. Ketentuan ini berlaku untuk pencairan yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berakhirnya masa kerja.

“Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis sebelumnya.

Manfaat Utuh untuk Kesejahteraan Buruh

Said Iqbal berpandangan bahwa jika mayoritas peserta JHT telah menikmati pembebasan pajak, maka patut dipertimbangkan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta. Hal ini diharapkan dapat menjadi penyempurnaan sistem perlindungan sosial bagi para pekerja.

“JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan,” jelasnya.

Meskipun demikian, Iqbal memahami bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, memiliki pertimbangan terkait kondisi fiskal negara. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus mampu menyeimbangkan antara keberlanjutan fiskal negara dengan perlindungan sosial yang memadai bagi masyarakat pekerja.