Demo Pajak JHT 0% Resmi Ditiadakan

Bisnis3 Dilihat

DermayuMagz.com – Rencana demonstrasi besar yang digagas oleh ribuan buruh dari wilayah Jabodetabek untuk menuntut pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0% pada Kamis, 9 Juli 2026, akhirnya resmi dibatalkan. Keputusan ini diambil setelah adanya dialog konstruktif antara perwakilan buruh dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Said Iqbal, yang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menyatakan bahwa pembatalan aksi unjuk rasa ini merupakan hasil dari iktikad baik pemerintah yang membuka ruang dialog dan menunjukkan kesediaan untuk mengkaji ulang kebijakan perpajakan terkait JHT.

Pertemuan antara Said Iqbal dan Menteri Keuangan Purbaya pada Rabu, 8 Juli 2026, di Kementerian Keuangan, menjadi titik krusial dalam penyelesaian isu ini. Said Iqbal menjelaskan bahwa dialog yang terjalin berlangsung positif dan konstruktif, memberikan harapan adanya solusi yang berpihak kepada pekerja.

“Aksi besok yang dipimpin Bung Sudar Suparno dibatalkan karena sudah ada titik temu dan ada good faith dari pemerintah,” ujar Said Iqbal usai pertemuan, menandakan adanya kemajuan dalam negosiasi.

Meskipun memiliki kapasitas sebagai Penasihat Khusus Presiden setingkat menteri, Said Iqbal menegaskan bahwa perannya lebih kepada menjembatani aspirasi para pekerja, melakukan lobi, dan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden. Ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan final di tingkat kementerian.

Said Iqbal menambahkan bahwa keputusan untuk membatalkan demonstrasi telah dikomunikasikan dan disepakati bersama para pimpinan serikat pekerja yang semula berencana untuk turun ke jalan.

“Saya bertugas membangun komunikasi, meyakinkan pihak-pihak terkait, lalu melaporkan hasilnya kepada Presiden,” tegasnya, menggarisbawahi perannya sebagai fasilitator.

Latar Belakang Rencana Aksi

Sebelumnya, rencana aksi demonstrasi ini telah mendapatkan perhatian publik. Said Iqbal, yang juga dikenal sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, telah menerima tembusan pemberitahuan aksi yang diperkirakan akan diikuti oleh 1.000 hingga 1.500 buruh dari area Jabodetabek. Aksi tersebut rencananya akan digelar di depan kantor Kementerian Keuangan.

Aksi ini digagas oleh sejumlah serikat pekerja besar, termasuk FSPMI, FSPKEP, dan SPN, serta beberapa serikat pekerja lainnya. Tuntutan utama mereka adalah penghapusan pajak atas beberapa komponen penghasilan dan tunjangan pekerja, yang meliputi:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Tunjangan Hari Raya (THR)
  • Pesangon
  • Manfaat program jaminan sosial, termasuk dana pensiun.

Menyadari potensi dampak dari aksi tersebut, Said Iqbal mengambil inisiatif untuk membuka jalur komunikasi dengan Menteri Keuangan. Ia mengusulkan agar tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0% sebagai langkah awal dan sebagai bentuk kepekaan pemerintah terhadap kondisi pekerja.

4 Pertimbangan Penghapusan Pajak JHT

Tuntutan untuk menghapuskan pajak JHT didasari oleh empat pertimbangan fundamental yang disampaikan oleh perwakilan buruh. Keempat poin tersebut adalah:

  • Potensi Pajak Berganda: Pekerja dinilai berpotensi mengalami pembebanan pajak ganda. Hal ini terjadi karena penghasilan mereka telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sejak awal, kemudian sebagian digunakan untuk membayar iuran JHT. Lebih lanjut, saat manfaat JHT dicairkan, pekerja kembali dikenakan pajak atas dana tersebut.
  • Keadilan bagi Pekerja: Dalam situasi kehilangan pekerjaan, pekerja seharusnya mendapatkan keringanan. Hal ini disandingkan dengan kondisi dunia usaha yang kerap menerima berbagai insentif perpajakan. Ada persepsi ketidakadilan jika pekerja yang sedang dalam kondisi rentan justru dibebani pajak.
  • Hakikat JHT sebagai Tabungan: JHT sejatinya merupakan tabungan sosial yang diperuntukkan bagi hari tua, bukan murni sebagai instrumen investasi. Oleh karena itu, manfaat yang diperoleh dari tabungan ini seharusnya tidak dikenakan pajak, layaknya tabungan pribadi.
  • Aturan yang Sudah Usang: Batas saldo JHT yang dikenakan pajak, yaitu di atas Rp50.000.000 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, dianggap sudah tidak lagi relevan. Nilai tersebut tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan inflasi yang terus meningkat saat ini, sehingga banyak pekerja yang seharusnya tidak lagi dikenakan pajak justru terdampak.

Said Iqbal juga mengkritisi data dari Direktorat Jenderal Pajak yang menyebutkan bahwa hanya sekitar 5% peserta JHT yang dikenai pajak. Ia berpendapat bahwa persentase kecil tersebut justru merupakan kelompok pekerja tetap dengan masa kerja yang panjang, yang secara alami akan memiliki saldo JHT di atas ambang batas yang berlaku.

Oleh karena itu, Said Iqbal mendukung penuh penghapusan pajak JHT tanpa memandang besaran saldo yang dimiliki oleh peserta. Jika penghapusan total belum memungkinkan, ia menyarankan agar pemerintah setidaknya segera menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

Sebelum pertemuan yang berujung pada pembatalan aksi ini, Said Iqbal mengaku telah beberapa kali melayangkan surat permohonan dialog kepada Menteri Keuangan, namun belum mendapatkan respons. Ia menyatakan rasa syukurnya karena pertemuan tersebut dapat terlaksana sebelum aksi demonstrasi digelar, sehingga memungkinkan tercapainya solusi damai melalui dialog dan kebijakan yang diharapkan lebih berpihak kepada kepentingan para pekerja.