9 WNI Berlayar ke Gaza Dilaporkan Ditangkap Tentara Israel

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) melaporkan perkembangan terbaru mengenai misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla yang berlayar menuju Gaza. Sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam misi ini dilaporkan telah ditangkap oleh tentara Israel.

Perwakilan GPCI, Ahmad Juwaini, menyampaikan laporan ini kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada Selasa, 19 Mei 2026. Pertemuan ini bertujuan untuk menginformasikan situasi terkini terkait penangkapan tersebut.

Juwaini menjelaskan bahwa dari sembilan WNI yang berpartisipasi dalam misi tersebut, lima di antaranya adalah aktivis kemanusiaan dan empat lainnya merupakan jurnalis.

Baca juga : Rumah Lansia dengan Jalur Jalan Pagi di Halaman: Konsep Cerdas untuk Hidup Sehat

Misi pelayaran yang dimulai dari Barcelona, Spanyol, pada tanggal 12 April 2026 ini menghadapi hambatan saat memasuki perairan Yunani. Rombongan kapal pertama dilaporkan dicegat oleh pasukan Israel, yang mengakibatkan penangkapan lebih dari 170 peserta.

Sebagian dari peserta yang ditahan kemudian dibebaskan setelah beberapa hari. Namun, dua peserta bernama Thiago dan Syekh Abul Khasik baru dibebaskan setelah ditahan selama hampir 12 hari.

Peristiwa pencegatan kembali terjadi pada hari Senin, 18 Mei 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kapal yang membawa delegasi tersebut kembali dihadang oleh pasukan Israel.

Juwaini menambahkan bahwa saat ini sekitar 40 kapal telah ditahan oleh Israel. Total 332 aktivis kemanusiaan dan jurnalis dari berbagai negara dilaporkan diculik dan status mereka masih belum jelas.

Mengingat sebagian besar dari 57 kapal yang berpartisipasi dalam misi Global Freedom Flotilla telah dicegat, GPCI mendesak pimpinan MPR RI untuk mendorong pemerintah Indonesia agar segera mengambil langkah-langkah diplomatik.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu proses pembebasan para delegasi Indonesia yang ditahan. GPCI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menginstruksikan kementerian terkait, serta kedutaan besar dan konsulat jenderal Indonesia di luar negeri untuk memberikan bantuan.

Menanggapi laporan tersebut, Hidayat Nur Wahid, salah satu pimpinan MPR RI, menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan para aktivis kemanusiaan tersebut.

HNW menegaskan bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh pasukan Israel merupakan pelanggaran hukum internasional. Hal ini terutama karena pencegatan dan penangkapan terjadi di perairan internasional.