DermayuMagz.com – Kasus penipuan yang melibatkan wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur menemui babak baru. Pemilik WO berinisial ER, yang diduga telah menipu puluhan calon pengantin, ternyata memiliki catatan kriminal sebagai residivis untuk kasus serupa.
Informasi ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan. Status residivis tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, sekaligus pengelola WO Marwah.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah pasangan suami istri yang mengelola dan mengendalikan operasional WO Marwah. Tersangka berinisial RM (suami) dan ER telah ditangkap setelah sebelumnya diduga berusaha menghindari kejaran aparat.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026. Lokasi penangkapan berada di sebuah kontrakan di daerah Cililin, Bandung Barat, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi oleh AKP Bayu Kurniawan.
Menurut Bayu, setelah kasus ini menjadi viral di media sosial dan diberitakan oleh berbagai media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi. Upaya pencarian pun dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin,” ujar Bayu.
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pelaku berencana kabur ke luar negeri. Namun, pihak kepolisian menyatakan belum menemukan bukti yang mendukung informasi tersebut.
Baca juga : Inter Milan Masih Berupaya Mendatangkan Curtis Jones dari Liverpool
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan oleh kepolisian, tercatat ada sekitar 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban penipuan. Total kerugian yang dialami oleh para korban diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
“Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan,” tambah Bayu, mengindikasikan potensi bertambahnya jumlah korban atau nilai kerugian.
Para korban diketahui telah menyetorkan sejumlah dana untuk berbagai paket pernikahan yang ditawarkan oleh WO Marwah. Sayangnya, layanan yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana sesuai kesepakatan, yang akhirnya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi calon pengantin.
Atas perbuatan yang diduga dilakukannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai perbuatan curang. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa hingga saat ini, tersangka dalam perkara ini masih terbatas pada pasangan suami istri tersebut. Penyidik belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah.
Penyidik masih membuka kesempatan bagi korban lain yang belum melaporkan kejadian ini. Polisi menduga bahwa jumlah korban maupun total kerugian yang dialami dapat terus bertambah seiring dengan berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.






