DermayuMagz.com – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir, memberikan pukulan telak terutama bagi petani swadaya.
Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan telah mengambil langkah tegas dengan mengancam sanksi hingga pencabutan izin bagi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta. Tindakan ini diambil karena dugaan pembelian TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Penurunan harga ini diduga dipicu oleh kepanikan di kalangan pelaku industri akibat transisi kebijakan ekspor satu pintu. Selain itu, praktik pembelian TBS oleh PKS swasta di bawah harga acuan juga turut memperburuk situasi.
Dampak terparah dari anjloknya harga ini dirasakan oleh petani swadaya. Mereka yang tidak memiliki kemitraan dengan perusahaan besar atau pabrik pengolahan, kini menghadapi kesulitan ekonomi yang nyata. Di berbagai daerah, harga TBS dilaporkan merosot jauh di bawah patokan harga yang seharusnya berlaku.
Menanggapi situasi ini, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono dalam rapat koordinasi lintas sektoral menekankan pentingnya pelaku industri sawit untuk menjalankan transaksi perdagangan secara normal. Ia meminta agar harga pembelian TBS mengacu pada harga yang terbentuk secara wajar.
“Pelaku usaha khususnya di hilir, yaitu refinery dan eksportir untuk tetap melaksanakan atau melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga PT KPBN dan menghindari terjadinya withdraw terhadap harga yang terbentuk secara wajar,” ujar Sudaryono.
Sudaryono juga menegaskan kesiapan pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tata niaga sawit. Sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diberlakukan.
“Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan,” tegasnya.
Serapan Tetap Berjalan
Di tengah sorotan terhadap ratusan PKS swasta yang diduga melakukan praktik pembelian di bawah harga, sub holding PTPN III (Persero) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV PalmCo menyatakan komitmennya untuk terus menyerap TBS dari masyarakat.
Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, mengungkapkan bahwa hingga April 2026, perusahaan telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitranya. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 2,52 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya.
Jatmiko menekankan bahwa keberlanjutan penyerapan TBS sangat krusial untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan sawit.
“Peningkatan volume serapan ini berjalan beriringan dengan penerapan standar mutu yang jelas. Hingga April 2026, perolehan rendemen CPO kami terjaga di angka 18,69 persen,” jelasnya.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo, Arya Sandhiyudha, menambahkan bahwa perusahaan terus menjalin koordinasi intensif dengan dinas perkebunan di berbagai wilayah operasional. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan ketentuan harga TBS sesuai dengan regulasi pemerintah.
Menurut Arya, kehadiran perusahaan milik negara di sektor sawit tidak hanya berfokus pada aspek bisnis, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas tata niaga, terutama saat pasar mengalami gejolak.
“PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak,” ujar Arya.
Mekanisme Harga
Penetapan harga TBS yang diterima petani pada dasarnya diatur melalui mekanisme tim perumus harga yang dibentuk di tingkat provinsi. Tim ini terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan sawit, dan perwakilan petani.
Baca juga : Tempat Menyaksikan Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19 2026
Skema ini dirancang secara khusus agar harga TBS yang ditetapkan dapat mencerminkan perkembangan harga minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Selain itu, mekanisme ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi petani dari praktik-praktik pembelian yang dinilai tidak wajar.






