Jemaah Umrah Hanania Tuntut Pengembalian Dana

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Sejumlah korban dugaan penipuan dana umrah oleh Hanania Group menuntut kejelasan terkait pemulihan kerugian mereka.

Para korban berharap agar hak-hak mereka dapat dipulihkan sepenuhnya. Hal ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin (1/6) di Jakarta Selatan.

Fokus utama penanganan perkara ini adalah pemulihan hak jamaah, pengembalian dana, dan penelusuran aliran dana. Ini bukan sekadar masalah uang, tetapi juga terkait harapan untuk menjalankan ibadah yang telah lama dinanti.

Salah satu korban, Uli Amelia, menyatakan bahwa mereka telah membayar biaya perjalanan umrah dengan harapan bisa berangkat ibadah. Namun, hingga kini, kepastian tersebut belum juga didapatkan.

“Kami sudah membayar dengan harapan bisa berangkat ibadah umrah. Yang kami butuhkan saat ini adalah kejelasan, kepastian, dan tanggung jawab. Kami berharap hak kami dapat dipulihkan,” ujar Uli.

Senada dengan Uli, Anna Luthfiah menambahkan bahwa kasus ini telah menimbulkan tekanan dan ketidakpastian bagi para jamaah serta keluarga mereka yang telah mempersiapkan keberangkatan sejak lama.

“Bagi kami, ini bukan sekadar soal uang. Banyak jamaah yang sudah mempersiapkan diri, keluarga, dan biaya sejak lama. Kami berharap ada solusi nyata, bukan hanya janji,” tegas Anna.

Korban lainnya, Anny Rofi, menyoroti pentingnya keterlibatan instansi terkait. Ia berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu mengungkap kejelasan mengenai aliran dana dan aset.

“Kami berharap aparat penegak hukum, PPATK, dan kementerian terkait dapat membantu membuka kejelasan mengenai aliran dana, aset, dan bentuk perlindungan kepada jamaah. Kami ingin proses ini berjalan tertib dan benar-benar berpihak pada pemulihan hak jamaah,” kata Anny.

Baca juga : Arsenal Diminta Datangkan Trent Alexander-Arnold untuk Tingkatkan Serangan

Anny memperkirakan total kerugian akibat kasus ini bisa mencapai sekitar Rp 100 miliar. Namun, angka tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan bukti pembayaran dan dokumen dari masing-masing jamaah.

“Berdasarkan informasi sementara yang kami terima dari para jamaah, total kerugian diperkirakan dapat mencapai kurang lebih Rp 100 miliar. Namun, kami berharap seluruh data dapat segera diverifikasi agar jumlah kerugian menjadi jelas dan dapat diperjuangkan secara hukum,” imbuhnya.

Joddy Mulyasetya Putra, selaku pengacara yang mewakili beberapa korban, menegaskan bahwa fokus utama kliennya adalah pemulihan hak dan pengembalian dana.

Ia juga menekankan bahwa mereka tidak mewakili seluruh jamaah, melainkan hanya jamaah yang telah memberikan kuasa secara resmi.

“Posisi kami jelas. Kami mewakili beberapa jamaah yang telah memberikan kuasa kepada kami. Fokus kami adalah memastikan hak klien kami diperjuangkan secara terukur, termasuk melalui pengawalan proses pidana, pengajuan restitusi, penyitaan aset, penelusuran aliran dana, dan langkah perdata untuk pengembalian dana atau ganti kerugian,” jelas Joddy.

Menurutnya, proses pidana yang sedang berjalan sangat penting. Namun, bagi para korban, penyelesaian hukum tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan harus juga berorientasi pada pemulihan kerugian yang dialami.

“Bagi kami, proses pidana penting. Namun, bagi jamaah, pemulihan dana dan kejelasan penggunaan dana juga sama pentingnya. Karena itu, kami mendorong adanya penelusuran aliran dana dan transparansi dari pihak-pihak terkait sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Joddy.

Ia juga mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memberikan perhatian pada kasus ini.

PPATK diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan pembayaran jamaah kepada pihak Hanania Group.

“Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk mengetahui penggunaan dana jamaah, keberadaan aset yang dapat dipulihkan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menerima atau menikmati aliran dana,” ungkap Joddy.

Joddy menambahkan bahwa PPATK diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penelusuran aliran dana dapat mendukung pemulihan hak jamaah.

Dalam kasus ini, Joddy juga meminta Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, serta kementerian terkait lainnya, untuk turun tangan.

Kementerian diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada publik, khususnya kepada jamaah yang terdampak.

Hal ini mengingat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berada di bawah pengawasan pemerintah, mencakup aspek perizinan, operasional, perlindungan jamaah, dan kepatuhan penyelenggara.

“Bila benar terdapat dokumen, perjanjian, mediasi, atau skema penyelesaian yang diketahui, difasilitasi, atau berada dalam pengetahuan kementerian, maka para jamaah memandang perlu adanya penjelasan,” pinta Joddy.

Ia berharap kasus ini tidak dipandang semata-mata sebagai sengketa individual antara jamaah dan travel.

Perkara ini juga menyangkut kepercayaan publik terhadap ekosistem penyelenggaraan umrah, perlindungan konsumen, tata kelola industri perjalanan ibadah, serta akuntabilitas pengawasan negara.

“Kami mengimbau jamaah yang terdampak untuk tetap tenang, menjaga bukti-bukti yang dimiliki, serta tidak mudah menerima informasi yang belum terverifikasi. Setiap langkah hukum perlu dilakukan secara hati-hati, berbasis data, dan tidak menimbulkan kerugian baru bagi jamaah,” pungkasnya.