DermayuMagz.com – Aktris Bunga Zainal mendatangi Mabes Polri bersama suaminya, Sukhdev Singh. Kunjungan ini bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan seorang rekan dekat mereka.
Bunga Zainal menegaskan bahwa kehadirannya tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai saksi kunci dalam kasus tersebut. Ia mengaku mengetahui detail permasalahan ini karena ialah yang pertama kali memperkenalkan pelaku penipuan kepada suaminya.
“Jadi, kehadiran saya ke sini, saya tuh mendampingi suami saya, sekaligus juga menjadi saksi atas dugaan kasus penipuan investasi, gitu. Tapi nanti kurang lebih detailnya bisa ditanyakan juga ke tim lawyer,” ujar Bunga Zainal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/6/2026).
Ia menambahkan bahwa dirinya juga menjadi Tergugat II dalam kasus perdata yang berkaitan. “Dan kenapa saya jadi saksi di sini karena memang saya juga menjadi Tergugat II dari kasus perdata. Dan saya kebetulan ini memang orang yang saya kenal juga, dan saya melibatkan saya juga untuk pertemuan adanya kasus ini, jadi saya terlibat juga gitu loh untuk sebagai saksi,” jelas Bunga.
Sebelumnya, publik sempat mengira kasus ini adalah masalah hukum lama yang pernah dialami Bunga Zainal. Namun, Sukhdev Singh mengklarifikasi bahwa ini adalah perkara yang berbeda dengan tersangka yang juga berbeda.
“Nah, ini sebenarnya kasus ini lebih ke saya, waktu itu kita melaporkan inisial PH atas penipuan dengan cek kosong waktu itu. Nah, kemudian dari beliau melakukan gugatan secara perdata, tapi detail nanti kuasa hukum perdata saya akan menjelaskan, Bu Teti. Nah, di sana itu sebenarnya ada tiga jaminan cek yang diberikan ke saya. Dua cek nilainya masing-masing 330 juta dan satu cek itu 2 miliar di sana,” terang Sukhdev Singh.
Tommy Sinulingga, kuasa hukum Sukhdev Singh, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya oleh pihak kepolisian. Menurutnya, proses penyidikan terkesan lambat meskipun bukti-bukti yang dimiliki sudah sangat kuat.
“Jadi dalam hal ini kami selaku kuasa hukum Pak Sukhdev secara pidana, ini melihat ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oknum penyidik yang menangani perkara ini. Karena ini perkaranya sudah sampai berulang tahun seperti itu, tapi tidak juga dalam hal ini terlapor dijadikan tersangka. Padahal kasusnya ini sangat sederhana,” tegas Tommy.
Bunga Zainal Disebut Jadi Pintu Masuk
Tommy menceritakan bagaimana Bunga Zainal berperan sebagai pintu masuk bagi pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan yang sudah terjalin selama sepuluh tahun untuk meyakinkan korban.
“Klien kami ini dibujuk rayu dengan dalam hal ini akan melakukan investasi batu bara. Dalam hal ini klien kami ini meminta jaminan, lalu dikeluarkanlah cek, yang dalam hal ini tiga cek; satu ceknya Rp 2 miliar, ada dua cek lagi 330 juta totalnya seperti itu,” kata Tommy.
Ia melanjutkan, “Nah, karena itu bujuk rayu tadi awalnya Ibu Bunga yang dibujuk rayu karena ini teman dekatnya sudah 10 tahun tapi tidak memang berkegiatan soal bisnis, lalu dimintakan juga kepada suami Ibu Bunga ini, Pak Sukhdev, dipertemukan lantas terjadilah investasi.”
Cek Jaminan Disebut Tak Bisa Dicairkan
Kekecewaan muncul ketika cek jaminan yang diberikan ternyata tidak dapat dicairkan. Pihak Sukhdev Singh bahkan telah melaporkan oknum penyidik yang menangani kasus ini ke Propam karena merasa ada ketidakprofesionalan dalam penanganan.
“Nah, waktu dalam hal ini tersendat pembayaran, yang namanya itu menjadi sebuah jaminan, ini mau dicairkan, ternyata tidak ada uang di cek tadi. Artinya itu menjadi cek kosong. Artinya dalam secara unsur pidana sudah sangat terbukti nih mens rea-nya, actus reus-nya sudah sangat terbukti. Tapi dalam hal ini ada dugaan menurut kami oknum polisinya tidak melakukan secara profesional dalam tingkat penyidikan,” jelas Tommy.
Nama Bunga Zainal Ikut Terseret
Di sisi lain, Bunga Zainal merasa kecewa karena namanya turut terseret sebagai tergugat oleh pihak lawan. Ia merasa dirugikan karena posisinya seharusnya adalah korban yang terperangkap bujuk rayu temannya sendiri.
Baca juga : Desain Rumah Klasik yang Masih Relevan dan Nyaman untuk Kini
“Pihak lawan juga melibatkan nama saya menjadi Tergugat II yang di mana sebenarnya nggak ada urusannya dengan saya, walaupun… justru korban! Saya korban bujuk rayu gitu loh. Ini suami saya yang memang kalaupun memang ada urusan bisnis dengan suami saya, tidak perlu melibatkan saya sebenarnya. Tapi karena lawan ini memasukkan nama saya di dalam gugatan kedua, ya akhirnya saya mau nggak mau jadi ikut terlibat gitu loh,” pungkas Bunga Zainal.






