DermayuMagz.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perubahan signifikan terkait batas usia pensiun bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.
Perubahan ini terjadi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Polri pada Selasa, 9 Juni 2026. Sebelumnya, pada sehari sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan bahwa masa dinas Kapolri dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun berdasarkan keputusan presiden.
Namun, ketentuan tersebut kemudian direvisi. Perpanjangan masa jabatan Kapolri kini dapat dilakukan satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej saat menyampaikan usulan pemerintah.
Perubahan ini disambut baik dan langsung disetujui oleh seluruh peserta rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah.
“Iya, setuju?,” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. “Setuju,” jawab peserta rapat, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu sidang.
Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil dari pembahasan yang mendalam oleh tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) RUU Polri.
“Iya, mohon izin pimpinan, Bapak, Ibu yang kami hormati. Berdasarkan Timus Timsin, kami ingin menyampaikan sedikit saja ada dua hal. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden’,” terang Edward.
Perubahan ini menandai pergeseran penting dari ketentuan sebelumnya yang membatasi perpanjangan masa jabatan Kapolri.
Sebelumnya, dalam rapat Panja RUU Polri pada Senin, 8 Juni 2026, saat pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, telah disepakati bahwa perwira tinggi bintang empat atau Kapolri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun.
Pada saat itu, Edward membacakan ketentuan Pasal 30 yang mengatur batas usia pensiun anggota Polri secara umum.
“Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun,” papar Edward.
Untuk posisi Kapolri secara spesifik, pemerintah saat itu mengusulkan bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan keputusan presiden.
Dengan adanya revisi terbaru, ketentuan perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak lagi terbatas hanya satu tahun setelah mencapai usia 60 tahun. Ketentuan baru ini memberikan fleksibilitas lebih besar, memungkinkan perpanjangan masa dinas sesuai dengan kebutuhan operasional dan strategis kepolisian, yang sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas dalam kepemimpinan di institusi Polri, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang dinamis.






