DermayuMagz.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi selama beberapa minggu di wilayah Tangerang.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam, polisi berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku. Kelima pelaku tersebut berinisial DA, FS, A, MD, dan D.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian dari berbagai lokasi di Tangerang.
Penggerebekan markas para pelaku dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan pencurian yang diterima oleh pihaknya.
Salah satu korban, Nico Arvendo, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya. Korban mengaku memarkirkan kendaraannya di teras rumah dengan kondisi stang terkunci.
Namun, keesokan harinya saat hendak berangkat kerja, sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.
“Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkap Parikhesit.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 11 juta dan segera melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Penyelidikan membuahkan hasil ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang beserta sejumlah barang bukti,” jelas Parikhesit.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan. Diantaranya adalah enam unit sepeda motor dari berbagai merek.
Selain itu, polisi juga menemukan empat buah kunci letter T, delapan buah mata kunci modifikasi, serta dua senjata tajam jenis pisau.
Yang lebih mengejutkan, petugas juga menemukan satu unit senjata jenis airsoft gun. Beberapa pelat nomor kendaraan dan alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian juga turut disita.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang pelaku yang diamankan, yaitu A dan MD, mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Mereka beraksi bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” terang Parikhesit.
Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMAX di wilayah Tigaraksa.
Mereka juga beraksi bersama seorang pelaku lain yang hingga kini masih menjadi buronan polisi.
Buru Pelaku Lain
Menindaklanjuti pengungkapan ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu sejumlah pelaku lain yang diduga masih tergabung dalam jaringan curanmor tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim Resmob atas kerja cepat dan keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus ini.
Keberhasilan ini tidak hanya mengungkap jaringan kejahatan, tetapi juga berhasil menyelamatkan sejumlah kendaraan yang telah dicuri.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Jauhari.
Dia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi berharga kepada kepolisian.
Kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat dianggap sangat penting dalam upaya mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” ujarnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor, Kombes Pol Jauhari turut memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, baik di tempat umum maupun di lingkungan rumah.
Penggunaan pengamanan tambahan seperti kunci ganda sangat disarankan untuk meminimalisir risiko kehilangan kendaraan.
“Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,” tandasnya.
Para pelaku yang berhasil diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api, sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.






