Dua Penipu ATM di Tangerang Tertangkap Setelah Beraksi 15 Kali

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Dua orang pelaku kejahatan yang beroperasi dengan modus ganjal mesin ATM berhasil diringkus oleh pihak kepolisian di wilayah Tangerang. Aksi mereka terhenti saat hendak beraksi kembali di sebuah minimarket.

Pelaku yang diketahui berinisial AA (30) dan HE (42) ditangkap pada Kamis, 14 Mei 2026. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan seorang korban yang kehilangan uang dalam jumlah besar.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa korban berinisial PS (32) melaporkan kehilangan dana sebesar Rp 139 juta dari rekeningnya. Kerugian besar ini terjadi setelah korban menjadi sasaran kejahatan dengan modus ganjal kartu ATM.

Kejadian bermula ketika korban hendak melakukan transaksi di sebuah mesin ATM minimarket yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya. Kartu ATM korban tiba-tiba tidak dapat digunakan.

Baca juga : Pendapatan GBK Capai Rekor Tertinggi 63 Tahun

Dalam kondisi panik, korban sempat meminta bantuan orang di sekitarnya dan diarahkan untuk menyebutkan nomor PIN kartu ATM miliknya. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan kartu ATM miliknya tetap tertahan di mesin.

Setelah meninggalkan mesin ATM yang bermasalah, korban pulang ke rumah. Betapa terkejutnya ia ketika mengetahui bahwa seluruh uang tabungannya yang berjumlah Rp 139 juta telah terkuras habis.

Menerima laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Serang segera melakukan penyelidikan mendalam. Berbekal informasi dari korban dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap para pelaku. Upaya ini membuahkan hasil dengan penangkapan AA dan HE di sebuah minimarket di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

AA dan HE diketahui merupakan warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Keduanya berhasil diamankan saat hendak melakukan aksinya.

Saat penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi berbagai alat yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya dengan modus ganjal kartu ATM.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 15 kali di wilayah hukum Polres Serang. Selain itu, mereka juga tercatat telah beraksi sebanyak 10 kali di wilayah Tangerang.

Tim Satreskrim Polresta Serang berhasil menyita sekitar 50 kartu ATM milik para korban yang telah berhasil dikuras uangnya. Turut diamankan pula gergaji besi dan sebuah sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka untuk bepergian.

AKP Andi Kurniady, selaku Kasatreskrim Polres Serang, mengungkapkan bahwa masih ada satu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Pelaku tersebut saat ini masih dalam daftar pencarian petugas (DPO) dan terus diburu.