DermayuMagz.com – Sebuah video viral yang memperlihatkan ratusan paspor berserakan di pinggir jalan kawasan BSD, Tangerang Selatan, menuai perhatian publik. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan penyebab tercecernya dokumen negara tersebut.
Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus (Kanimsus) Non TPI Tangerang, terungkap bahwa tumpukan paspor tersebut adalah paspor lama yang sudah tidak berlaku.
Kantor Imigrasi Tangerang bergerak cepat untuk mengusut temuan ini. Mereka melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian serta instansi terkait lainnya.
Tujuan utama penelusuran ini adalah untuk mengungkap secara tuntas kronologi kejadian dan memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen negara.
Dari investigasi awal, didapati bahwa dokumen-dokumen yang berserakan tersebut memang merupakan paspor lama yang masa berlakunya telah habis. Fakta menarik lainnya adalah paspor-paspor ini sebelumnya telah digunakan oleh para jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Polsek Serpong telah dilakukan pada hari Senin, 8 Juni 2026. Petugas keamanan di kawasan BSD sempat mengamankan tumpukan paspor tersebut sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian diserahkan oleh Polsek Serpong kepada Kanimsus Tangerang untuk proses tindak lanjut lebih lanjut.
Hasanin merinci jumlah paspor yang berhasil diamankan secara resmi. Terdapat 129 sampul paspor Republik Indonesia yang sudah tidak memiliki halaman biodata atau isi, serta satu paspor Republik Indonesia yang masa berlakunya telah habis.
Saat ini, Kanimsus Tangerang terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Tangerang Selatan. Tujuannya adalah untuk mendalami lebih lanjut asal-usul paspor tersebut bisa tercecer di area publik.
Ditegaskan bahwa dokumen yang ditemukan tersebut memang benar merupakan paspor lama yang sudah tidak berlaku. Paspor ini tercatat milik para jemaah haji yang telah diberangkatkan dan berada dalam tanggung jawab Kanwil Kemenhaj Tangsel.
Pihak Kanwil Kemenhaj Tangsel dilaporkan sedang melakukan penelusuran internal secara intensif. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap kronologi bagaimana dokumen-dokumen di bawah pengawasan mereka bisa terlepas hingga tercecer di jalanan.
Sebagai tindak lanjut, Kanimsus Tangerang secara resmi telah menyampaikan imbauan kepada Kanwil Kemenhaj Tangsel. Imbauan tersebut menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengembalian paspor lama milik jemaah haji.
Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, yang dapat menimbulkan kekhawatiran publik.
Selain kepada instansi terkait, pihak Imigrasi juga memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat luas. Pentingnya menjaga fisik paspor dengan baik dan aman ditekankan kembali.
Paspor merupakan dokumen resmi negara yang memiliki nilai penting. Oleh karena itu, setiap pemilik wajib untuk menyimpan dan menjaganya dengan benar, meskipun masa berlakunya telah habis.






