Jaksa Nilai Pembelaan Nadiem Terlalu Puitis dan Tak Menyentuh Pokok Perkara

News2 Dilihat

DermayuMagz.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan kritis terhadap nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Dalam sidang pembacaan replik, jaksa menilai pembelaan Nadiem disusun dengan bahasa yang indah dan mengutip filsuf, namun dinilai tidak menyentuh pokok perkara terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Tanggapan keras ini disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan, yang meliputi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juni 2026.

Jaksa menegaskan bahwa retorika yang digunakan kubu terdakwa tidak mampu menggoyahkan bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan.

“Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian dan tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap secara terang benderang di persidangan,” tegas jaksa di ruang sidang.

Lebih lanjut, JPU berpendapat bahwa pleidoi yang dibacakan oleh Nadiem dan tim penasihat hukumnya pada 2 Juni 2026 merupakan upaya terstruktur untuk memutarbalikkan fakta.

Jaksa menuding kubu eks Mendikbudristek sengaja memotong-motong atau melakukan atomisasi terhadap setiap perbuatan terdakwa. Tujuannya adalah agar perbuatan tersebut terkesan berdiri sendiri, sehingga Nadiem tampak tidak bersalah.

“Nota pembelaan yang memutarbalikkan fakta melalui penafsiran ulang fakta yang sudah jelas, agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal setiap perbuatan terdakwa, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh,” tambah jaksa.

Sebelumnya, dalam agenda pembacaan pleidoi, Nadiem Makarim mengajukan beberapa poin pembelaan. Poin-poin tersebut antara lain klaim bahwa proyek pengadaan Chromebook berhasil menghemat anggaran negara hingga triliunan rupiah.

Selain itu, Nadiem juga menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang timbul akibat pengadaan tersebut. Ia juga menyoroti asas kebermanfaatan gawai tersebut bagi dunia pendidikan.

Namun, seluruh argumen tersebut dimentahkan sepenuhnya oleh jaksa melalui replik yang mereka sampaikan.

Jaksa menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh penasihat hukum maupun terdakwa.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk tetap konsisten pada tuntutan awal yang telah diajukan.

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ujar jaksa.

Dalam persidangan pleidoi pada Selasa, 2 Juni 2026, tim penasihat hukum Nadiem Makarim juga telah memaparkan pembelaan yang membantah adanya kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kliennya.

Mereka juga menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” ujar Dodi S. Abdulkadir, salah satu pengacara Nadiem, seperti dikutip pada Kamis, 4 Juni 2026.

Dodi mencatat beberapa poin utama yang dianggap mematahkan konstruksi dakwaan JPU.

Salah satunya adalah terungkapnya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP dalam persidangan.

Surat jaminan ini menyatakan bahwa jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara.

“Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi,” yakin Dodi.

Dodi melanjutkan, tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara.

Ahli tersebut diketahui telah membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook tahun 2025.

Hal ini menjadi bukti bahwa satu-satunya yang menyatakan kerugian negara dianggap cacat hukum.

“LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar,” catat Dodi.

Poin penting lain yang menjadi dasar pembelaan Nadiem Makarim adalah tuduhan bahwa pengadaan Chromebook diatur melalui grup WhatsApp pribadi.

“Hal ini terbukti sebagai narasi fiktif. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pemilihan Chromebook didasarkan pada kajian teknis, di mana Nadiem justru memilih paket yang menghemat anggaran negara hingga puluhan juta per paket dibandingkan opsi,” ungkap Dodi.