Pemerintah Jelaskan Aturan Usia Pensiun Kapolri dalam UU Polri Terbaru

News1 Dilihat

DermayuMagz.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penambahan usia pensiun bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Menurut Eddy, penambahan usia pensiun ini sejalan dengan kewenangan Presiden sebagai panglima tertinggi seluruh angkatan bersenjata dan kepolisian.

Presiden, kata Eddy, memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang masa tugas Kapolri. Pertimbangan utama dari penggunaan hak tersebut adalah untuk kepentingan strategis negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menambahkan bahwa kekhawatiran mengenai potensi kemacetan jenjang karier akibat perpanjangan usia pensiun telah diantisipasi dalam UU Polri yang baru.

Ia memastikan bahwa beleid baru tersebut telah mengatur mekanisme yang mencegah terjadinya penumpukan atau stagnasi posisi karier bagi anggota Polri.

Lebih lanjut, Jenderal Listyo menyatakan bahwa dengan adanya revisi UU Polri, institusi ini berkomitmen untuk membangun organisasi yang lebih baik dan mengedepankan pendekatan humanis.

Tujuannya adalah agar Polri semakin profesional, dicintai masyarakat, dan mampu memenuhi harapan publik.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyetujui laporan hasil rapat tingkat I dari Komisi III DPR.

Palu pengesahan diketuk setelah seluruh peserta sidang menyatakan persetujuannya.

Wamenkumham Eddy Hiariej sebelumnya juga menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri relatif singkat karena hanya mencakup tujuh materi pokok.

Pembatasan materi ini membuat ruang diskusi dan perubahan menjadi lebih terfokus.

Salah satu materi yang diatur adalah mengenai tugas kepolisian dalam mendukung kebijakan presiden.

Selain itu, RUU ini juga memberikan perhatian pada rekrutmen anggota Polri, termasuk memberikan afirmasi bagi penyandang disabilitas.

Perubahan signifikan lainnya adalah penetapan batas usia pensiun.

Bagi Bintara dan Tamtama, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan untuk Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi adalah 60 tahun.

RUU ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, yang mengacu pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Tugas utama Polri, yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum, tetap menjadi landasan utama.

Menanggapi kritik mengenai partisipasi publik, Eddy Hiariej membantah hal tersebut.

Ia menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah dilaksanakan dan mengundang para ahli serta masyarakat untuk menyampaikan pandangan mereka terkait RUU Polri.

Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan undang-undang telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.

Dengan pengesahan UU Polri yang baru, diharapkan institusi kepolisian dapat terus berkembang menjadi lebih baik, profesional, dan dekat dengan masyarakat.

Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat peran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Penyesuaian usia pensiun ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dan apresiasi terhadap pengabdian para personel kepolisian.

Selain itu, penegasan mengenai hak prerogatif Presiden dalam menentukan masa tugas Kapolri menjadi salah satu poin penting yang ditekankan dalam undang-undang ini.

Hal ini mencerminkan struktur komando yang jelas dalam sistem pertahanan dan keamanan negara.

Perkembangan organisasi Polri menuju arah yang lebih humanis juga menjadi fokus utama.

Dengan demikian, Polri diharapkan dapat menjadi garda terdepan yang tidak hanya tegas dalam penegakan hukum, tetapi juga peka terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Proses legislasi yang transparan dan partisipatif menjadi kunci penting dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang efektif dan diterima oleh publik.

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas regulasi demi kemajuan bangsa dan negara.

Perubahan UU Polri ini merupakan langkah strategis dalam modernisasi institusi kepolisian.

Hal ini sejalan dengan tuntutan zaman dan dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Diharapkan, dengan adanya payung hukum yang lebih kuat, Polri dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal.

Fokus pada peningkatan profesionalisme dan etika anggota Polri juga menjadi prioritas.

Hal ini penting untuk membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan.

Peran aktif masyarakat dalam memberikan masukan dan kritik konstruktif akan terus dijaga.

Sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci keberhasilan pembangunan keamanan nasional.

Undang-undang baru ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi Polri dalam menghadapi tantangan masa depan.

Serta, memastikan bahwa institusi ini tetap menjadi pelindung dan pengayom masyarakat yang setia.