DermayuMagz.com – Profesi office boy (OB) yang umumnya dikenal sebagai tenaga pendukung administrasi perkantoran, belakangan ini justru terseret dalam pusaran kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap dalam dua kasus besar yang berbeda, yakni kasus dugaan suap pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, serta perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Dalam kasus Muara Enim, praktik penggunaan rekening nominee yang mengatasnamakan office boy dan pegawai tingkat bawah lainnya terindikasi kuat digunakan untuk menampung aliran dana hasil suap pengadaan proyek pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa para pelaku diduga menerapkan pola buka-tutup rekening untuk menyamarkan pergerakan uang haram tersebut.
“Jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening,” ujar Budi pada Selasa (9/6/2026).
Menurut Budi, rekening yang dibuka berfungsi sebagai sarana penampungan dana. Setelah dana berhasil disalurkan atau didistribusikan, rekening tersebut akan ditutup dan diganti dengan rekening baru untuk melanjutkan skema yang sama.
KPK bahkan menemukan bukti adanya rekening yang dibuka menggunakan identitas office boy serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening lain,” ungkapnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait kasus Muara Enim, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai hampir Rp 2 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan riyal Arab Saudi. Selain itu, sejumlah saldo rekening yang diduga menjadi tempat penampungan dana juga turut diamankan.
“Total dengan uang tunai yang diamankan senilai hampir 2 miliar Rupiah,” kata Budi.
Budi menambahkan, rekening-rekening tersebut diduga telah disiapkan secara khusus untuk menampung dana yang berasal dari pihak swasta terkait dengan pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“Mengapa rekening-rekening ini juga turut diamankan? Karena memang para pihak ini menyiapkan rekening penampungan untuk menampung terkait dengan dugaan penerimaan dari para pihak swasta berkaitan dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
KPK telah menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam perkara ini, bersama dengan tiga orang lainnya. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil OTT yang dilaksanakan pada Senin, 8 Juni 2026.
“Kemudian dari penyidikan tersebut, KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, di mana dalam penyidikan ini ditetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Budi.
Pola serupa juga ditemukan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan puluhan rekening yang diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan.
“Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian,” ujar Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026).
Menurut KPK, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya, Jaya Saputra. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik uang dari berbagai layanan keimigrasian.
Dugaan pungutan tersebut mencakup berbagai layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga WNA.
Dalam proses pengumpulan dana, sejumlah staf juga diduga dilibatkan. Salah satunya adalah Gusti Benardiansyah, yang diduga memanfaatkan beberapa rekening sebagai tempat penampungan dana dari sponsor maupun penjamin WNA yang mengurus izin tinggal.
KPK menduga penggunaan rekening atas nama pihak lain, termasuk office boy dan cleaning service, dilakukan sebagai upaya menyamarkan jejak aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi.
Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan rutin yang mengalir kepada Silmy Karim selama ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu,” ungkap Setyo.
Dari perkara tersebut, KPK menduga total dana yang diterima Silmy Karim mencapai Rp 145,5 miliar, baik melalui transfer maupun penyerahan tunai.
Munculnya rekening milik office boy, cleaning service, hingga pegawai level bawah dalam dua kasus yang berbeda ini menunjukkan adanya pola yang serupa, yaitu penggunaan rekening pihak lain sebagai lapisan tambahan untuk menyamarkan asal-usul dan tujuan aliran dana.
Modus operandi ini kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan KPK dalam upaya membongkar jaringan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.






