DermayuMagz.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto sejak Januari 2025, tidak hanya menjadi sorotan dari sisi kesehatan dan gizi anak, tetapi juga mulai memunculkan dampak signifikan terhadap para guru.
Keresahan ini terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK). Para guru, khususnya guru PPPK paruh waktu dan guru honorer, melaporkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta penurunan kesejahteraan akibat kebijakan MBG yang dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan.
Iman Zanatul Haeri, seorang guru sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah dan Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), menjadi salah satu pemohon dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi bahwa banyak guru yang sebelumnya dianggap sudah sejahtera, kini harus kehilangan pekerjaan.
“Setelah ada MBG 2026 terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dianggap sudah sejahtera dipecat juga dan juga guru honorer,” ujar Iman dalam persidangan pada Senin, 15 Juni 2026.
Iman merinci, laporan yang diterima mencakup guru PPPK yang dirumahkan atau kontraknya tidak diperpanjang. Bahkan, guru PPPK paruh waktu dilaporkan menerima gaji yang lebih rendah setelah mendapatkan surat keputusan pengangkatan.
“Guru honorer yang sudah terangkat menjadi PPPK paruh waktu juga gajinya di bawah gaji honorer,” tambahnya.
Kondisi yang lebih memprihatinkan juga dialami guru honorer yang harus memilih antara menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG). Guru madrasah swasta yang dijanjikan diangkat menjadi PPPK justru mengalami penangguhan penyaluran TPG mereka.
“Di Tuban ada 39 guru PPPK diputus kontraknya. Dan di berbagai tempat, Cianjur, Jawa Barat, Lombok Timur, banyak sekali,” ungkap Iman, menunjukkan skala masalah yang dihadapi para pendidik di berbagai daerah.
Salah satu poin krusial yang diangkat adalah minimnya gaji yang diterima oleh guru PPPK paruh waktu. Di Cianjur, Jawa Barat, guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima Rp 300 ribu per bulan. Kondisi serupa terjadi di Sumedang, di mana guru PPPK paruh waktu hanya menerima sekitar Rp 50 ribu per bulan sebelum dipotong iuran BPJS.
“Di Langkat, Sumatera Utara, di Blitar, ada guru PPPK paruh waktu digaji Rp 500.000 per bulan. Di Sumedang itu Rp 50.000,” tegas Iman, menyoroti disparitas gaji yang sangat tajam.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, Iman juga telah melakukan survei terhadap 239 guru honorer dan PPPK paruh waktu. Hasil survei menunjukkan mayoritas responden merasakan peningkatan beban kerja akibat program MBG.
Beban tersebut tidak hanya terkait tugas administratif, tetapi juga waktu mengajar yang berkurang karena harus menjalankan tugas non-pembelajaran yang terkait dengan MBG. Sementara itu, penghasilan yang mereka terima dinilai sangat minim dan tidak sepadan dengan beban kerja.
Permasalahan lain yang muncul adalah keterlambatan pembayaran gaji atau honorarium, berkurangnya fasilitas pendidikan, serta tertundanya pencairan tunjangan profesi. Hal ini semakin memperparah kondisi kesejahteraan para guru.
“Beberapa responden guru PPPK paruh waktu bahkan belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada Desember 2025,” keluh Iman, menunjukkan adanya masalah serius dalam administrasi dan pendanaan.
Selain persoalan kesejahteraan, pelaksanaan MBG juga berdampak pada efektivitas proses belajar mengajar. Guru seringkali dilibatkan dalam proses distribusi makanan, mulai dari pengawasan hingga pencatatan. Hal ini mengganggu fokus utama mereka sebagai pendidik.
Kedatangan ompreng atau wadah makanan MBG saat jam pelajaran berlangsung juga menyita waktu guru dan siswa. Kondisi ini membuat banyak guru merasa kelelahan dan bingung harus mengadu kepada siapa.
“Jujur saja, kami mau melapor ke polisi, polisi punya dapur SPPG. Kami mau melapor kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI), tentara punya dapur SPPG. Kami ingin melapor ke DPR RI, anggota DPR banyak yang punya dapur SPPG,” ujar Iman, menggambarkan rasa frustrasi dan minimnya saluran pengaduan yang independen.
Keresahan para guru ini menjadi catatan penting bagi pemerintah. Diperlukan evaluasi mendalam terhadap implementasi program MBG, terutama dampaknya terhadap sektor pendidikan dan kesejahteraan para tenaga pendidik yang menjadi tulang punggung sistem pembelajaran di Indonesia.






