DermayuMagz.com – PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi mengenai harga Pertalite sebesar Rp 18.040 per liter yang tercantum pada struk pembelian. Penjelasan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa kebijakan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan kewenangan Pemerintah, bukan Pertamina.
Pertalite sendiri dikategorikan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang menerima subsidi dari Pemerintah. Subsidi ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Roberth menjelaskan bahwa Pertamina Patra Niaga berperan sebagai operator yang menjalankan serta mematuhi kebijakan Pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Harga jual Pertalite yang dibayarkan oleh konsumen saat ini telah ditetapkan oleh Pemerintah. Penetapan harga tersebut mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi.
Program subsidi BBM memiliki tujuan strategis yang penting. Tujuannya meliputi menjaga stabilitas nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi.
Kebijakan subsidi ini secara khusus ditujukan untuk membantu masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hal ini agar mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas dan aktivitas sehari-hari dengan biaya yang terjangkau.
Mengenai informasi harga keekonomian yang terkadang muncul pada struk, angka tersebut sebenarnya adalah gambaran nilai ekonomi BBM. Nilai ini dihitung berdasarkan komponen harga pasar dan biaya penyediaan energi.
Namun, masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena adanya dukungan subsidi yang diberikan.
Harga Pertamax Ikuti Dinamika Pasar
Selain Pertalite, Pertamina Patra Niaga juga memberikan penjelasan mengenai Pertamax.
Pertamax merupakan jenis BBM nonsubsidi. Oleh karena itu, harga jualnya mengikuti dinamika pasar yang terus berubah.
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, Pertamina terus menjalin koordinasi dengan Pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.
Bahkan, pada periode sebelumnya, harga Pertamax sempat ditahan agar tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kondisi perekonomian nasional.
Penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 juga mempertimbangkan berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi ekonomi, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, serta keberlangsungan usaha.
Penyesuaian harga serupa juga telah dilakukan oleh badan usaha penyedia BBM lainnya. Hal ini menunjukkan adanya tren penyesuaian harga di industri energi.
Meskipun demikian, harga jual Pertamax yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
Apabila harga Pertamax sepenuhnya mengacu pada harga keekonomian berdasarkan kondisi pasar dan harga minyak dunia, maka harga jualnya seharusnya berada pada level yang lebih tinggi dibandingkan harga Pertalite tanpa subsidi.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan saat ini tetap berupaya menyeimbangkan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi.
Imbauan Pertamina
Menyikapi informasi yang beredar, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pertamina.
Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak disertai dengan penjelasan yang utuh dan menyeluruh.
Sebagai sumber informasi resmi, masyarakat dapat memperoleh informasi terkini mengenai produk, layanan, dan kebijakan energi.
Informasi tersebut dapat diakses melalui website resmi www.pertaminapatraniaga.com.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengunjungi akun Instagram @pertaminapatraniaga.
Untuk kebutuhan informasi dan pengaduan, pelanggan dapat menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani.






