DermayuMagz.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat implementasi Coretax sebagai inti dari reformasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem yang akan beroperasi penuh pada tahun 2025 ini telah terintegrasi dengan berbagai sistem instansi pemerintah dan lembaga lain, termasuk perbankan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa Coretax menjadi mesin utama dalam reformasi administrasi perpajakan yang telah dimulai sejak 2018. Digitalisasi sistem perpajakan ini dianggap sebagai kebutuhan mendesak seiring dengan peningkatan jumlah wajib pajak dan kompleksitas transaksi ekonomi di era digital.
“Coretax ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagai enabler utama, atau mesin utama, dari proses reformasi administrasi perpajakan yang kita lakukan,” kata Bimo, seperti dikutip dari kanal YouTube Balai Diklat Keuangan Pontianak pada Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa Coretax dirancang sebagai sistem terintegrasi yang mampu menggabungkan layanan perpajakan, pengolahan data, hingga manajemen kepatuhan dalam satu platform. Sistem ini dinilai mampu menangkap berbagai data transaksi ekonomi digital dan aktivitas ekonomi yang sebelumnya sulit dipantau.
Lebih lanjut, Bimo menguraikan bahwa interoperabilitas Coretax tidak hanya mencakup sistem internal Kementerian Keuangan, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Indonesia National Single Window (INSW), sistem lelang, sistem whistleblowing, hingga sistem perbendaharaan negara. Keterhubungan ini juga diperluas ke berbagai sistem eksternal.
“Selain itu, keterhubungan dengan sistem eksternal Kementerian Keuangan juga akan terus diperkuat. Kita bisa melihat integrasi dengan OSS, sistem OJK, sistem Peruri, serta sistem Administrasi Hukum Umum (AHU),” ujarnya.
Integrasi ini juga mencakup sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilakukan secara daring dan real-time dengan Dukcapil. DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber untuk menguji kewajaran pelaporan pajak wajib pajak.
Sebagai contoh, data konsumsi listrik dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk menilai kesesuaian antara kemampuan ekonomi seseorang dengan jumlah pajak yang dibayarkan. Jika terdapat rumah dengan konsumsi listrik yang tinggi namun pajak yang dibayarkan relatif kecil, data tersebut dapat menjadi bahan analisis lebih lanjut.
“Apakah benar ketika konsumsi listriknya mencapai katakanlah 10.000 watt, ternyata pemilik rumah tersebut hanya membayar pajak sebesar 1 juta rupiah per tahun? Nah, ini digunakan sebagai benchmark untuk mengukur kewajaran,” jelasnya.
Melalui integrasi berbagai sumber data tersebut, DJP berharap dapat meningkatkan pengawasan dan kepatuhan perpajakan secara signifikan. Bimo menegaskan bahwa keberhasilan implementasi Coretax tidak terlepas dari sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga yang mendukung pengembangan ekosistem perpajakan digital nasional.






