MSCI: Transparansi Saham RI Meningkat, Status Pasar Berkembang Tetap Terjaga?

Bisnis4 Dilihat

DermayuMagz.com – MSCI, penyedia indeks global terkemuka, baru-baru ini merilis hasil tinjauan aksesibilitas pasar global untuk tahun 2026, yang menyoroti beberapa aspek pasar modal Indonesia. Tinjauan ini, yang dirilis pada Kamis, 18 Juni 2026 waktu setempat, memberikan pandangan mendalam mengenai seberapa mudah investor internasional dapat berinvestasi di berbagai pasar saham di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Dalam pembaruan terbarunya, MSCI telah menurunkan peringkat arus informasi (Information Flow) di pasar saham Indonesia. Hal ini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi investor terhadap pasar domestik.

Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa Indonesia masih mempertahankan statusnya sebagai pasar berkembang atau *emerging market* dalam tinjauan ini. Keputusan akhir mengenai klasifikasi pasar tahunan akan diumumkan oleh MSCI pada 23 Juni 2026.

Kabar mengenai tinjauan MSCI ini muncul di tengah berbagai sentimen yang memengaruhi pasar modal Indonesia selama Juni 2026. Sebelumnya, pasar juga telah mencerna keputusan Bank Indonesia menaikkan BI Rate menjadi 5,75% dan penyesuaian saham oleh FTSE Russell.

Menyusul pengumuman MSCI tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pergerakan yang fluktuatif pada Jumat, 19 Juni 2026. Setelah sempat dibuka melemah, IHSG berhasil berbalik arah ke zona hijau pada awal sesi perdagangan.

Pada penutupan sesi pertama Jumat, IHSG sempat berada di zona merah dan ditutup turun 0,73% ke posisi 6.127. Namun, pada penutupan perdagangan sore harinya, IHSG berhasil menghijau dengan kenaikan tipis 0,08% ke level 6.117.

Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus, menyatakan bahwa kenaikan IHSG dibatasi oleh peringatan baru dari MSCI. Peringatan ini berkaitan dengan visibilitas kepemilikan saham yang lemah dan adanya indikasi perdagangan terkoordinasi.

MSCI Global Market Accessibility Review 2026 ini mencakup penilaian aksesibilitas pasar untuk 79 pasar saham global. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi dan melacak aksesibilitas pasar, serta memberikan masukan kepada otoritas pasar mengenai area yang dinilai belum memenuhi standar internasional.

Tinjauan ini mengevaluasi lima kriteria utama aksesibilitas pasar, yang mencerminkan area penting bagi investor institusional internasional. Kelima kriteria tersebut adalah:

  • Keterbukaan terhadap kepemilikan asing.
  • Kemudahan arus masuk dan keluar modal.
  • Efisiensi kerangka kerja operasional.
  • Ketersediaan instrumen investasi.
  • Stabilitas kerangka kerja kelembagaan.

Kelima kriteria ini mencakup aspek-aspek krusial seperti perlakuan yang sama terhadap investor, kebebasan arus modal, biaya investasi, penggunaan data pasar saham yang tidak terbatas, dan mitigasi risiko spesifik pasar.

MSCI menggunakan 18 ukuran aksesibilitas yang berbeda untuk menilai kelima kriteria ini, yang dirinci dalam laporan tinjauan aksesibilitas pasar global MSCI 2026.

MSCI Turunkan Rating Arus Informasi

Dalam tinjauannya terhadap pasar negara berkembang (*emerging markets*), MSCI mencatat bahwa sebagian besar pasar mengalami peningkatan peringkat. Namun, beberapa pasar, termasuk Indonesia dan Turki, mengalami penurunan peringkat karena masalah struktural.

Penurunan peringkat ini disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan kekhawatiran mengenai perdagangan yang terkoordinasi atau diatur. Kedua isu ini berdampak signifikan pada kriteria arus informasi.

Di Indonesia, kekhawatiran investor muncul akibat kurangnya transparansi yang berkelanjutan dalam struktur kepemilikan saham. Selain itu, adanya indikasi perilaku perdagangan yang terkoordinasi dianggap merusak pembentukan harga yang wajar di pasar.

Masalah-masalah ini secara material membatasi kemampuan investor institusional internasional untuk menilai *free float* (saham yang beredar bebas di publik) yang sebenarnya. Hal ini juga memengaruhi kemampuan mereka untuk mengandalkan harga pasar yang diamati dalam konstruksi portofolio dan replikasi indeks.

Indonesia tidak sendirian dalam menghadapi sorotan ini. MSCI juga mengidentifikasi masalah serupa di Turki, terutama pada perusahaan-perusahaan dengan kapitalisasi pasar kecil. Isu-isu ini berpotensi mengganggu pembentukan harga dan meningkatkan volatilitas pasar.

Akibatnya, kriteria arus informasi telah diturunkan untuk Indonesia dan Turki. Ini mencerminkan kekhawatiran yang terus berlanjut seputar transparansi *free float*.

Dalam laporan terbarunya, MSCI menurunkan penilaian *Information Flow* Indonesia dari status “+” menjadi “-“. Lembaga tersebut menilai masih terdapat kekhawatiran terkait kemudahan investasi (*investability*) karena keterbatasan transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan terkoordinasi.

Perilaku ini berpotensi mengganggu proses pembentukan harga saham secara wajar. Selain itu, MSCI mencatat bahwa informasi rinci mengenai pasar saham Indonesia tidak selalu tersedia dalam Bahasa Inggris, yang dapat membatasi akses investor institusi global terhadap informasi yang dibutuhkan.

Meskipun terjadi penurunan penilaian pada aspek arus informasi, Indonesia tetap mempertahankan statusnya sebagai pasar berkembang (*Emerging Market*) dalam tinjauan aksesibilitas pasar MSCI tahun 2026.

Catatan MSCI untuk Pasar Modal Indonesia

Selain isu transparansi dan perdagangan terkoordinasi, MSCI juga mencatat sejumlah tantangan lain yang masih dihadapi pasar modal Indonesia. Ini termasuk belum adanya pasar valuta asing *offshore* yang efisien, pembatasan pada transaksi valuta asing domestik, serta keterbatasan pada aktivitas peminjaman saham (*stock lending*) dan transaksi *short selling*.

MSCI menegaskan bahwa kekhawatiran investor internasional terhadap kemudahan investasi (*investability*) di Indonesia masih berlanjut. Hal ini dipicu oleh terbatasnya transparansi dalam struktur kepemilikan saham dan adanya perilaku perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu pembentukan harga saham yang wajar.

Isu lain yang disorot adalah keterbatasan akses informasi bagi investor asing. Menurut MSCI, informasi terkait perusahaan tercatat dan data pasar saham Indonesia tidak selalu tersedia dalam Bahasa Inggris, yang dapat menghambat investor internasional dalam memperoleh informasi krusial untuk pengambilan keputusan investasi.

Di sisi pasar valuta asing, MSCI menilai Indonesia masih menghadapi tantangan karena belum memiliki pasar valuta asing *offshore* yang efisien. Di pasar domestik, sejumlah pembatasan masih berlaku, termasuk ketentuan yang mengaitkan transaksi valuta asing dengan transaksi efek.

MSCI juga mencatat bahwa fasilitas cerukan (*overdraft*) untuk investor asing tidak diizinkan dalam sistem penyelesaian transaksi di Indonesia. Selain itu, transfer aset secara *in-kind* atau tanpa transaksi tunai hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Dalam aktivitas perdagangan, MSCI menyatakan bahwa mekanisme peminjaman saham (*stock lending*) memang telah tersedia, namun masih terbatas pada saham tertentu dan kontrak dengan tenor maksimal 90 hari. Transaksi *short selling* juga diperbolehkan, namun masih dikenakan sejumlah pembatasan.

OJK Tegaskan Arah Reformasi Pasar Modal Indonesia

Menanggapi hasil tinjauan MSCI, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa temuan MSCI menegaskan arah reformasi Pasar Modal Indonesia. Reformasi ini bertujuan untuk terus memperkuat kualitas transparansi, identifikasi *coordinated trading*, dan daya saing pasar.

Hasan menjelaskan bahwa dari lima segmen *Market Accessibility* yang terdiri dari 18 kriteria, penilaian MSCI sebagian besar tetap sama, kecuali pada satu kriteria yaitu *Information Flow* di segmen *Market Infrastructure*.

Secara rinci, 10 dari 18 kriteria dinilai “++” (standar tertinggi), yang menunjukkan kesesuaian dengan praktik terbaik global. Sebanyak 6 kriteria dinilai “+”, yang menunjukkan adanya ruang untuk perbaikan. Sementara itu, kriteria *Information Flow* dan *Foreign Exchange Market Liberalization Level* dinilai “-“, yang menandakan adanya perhatian khusus untuk perbaikan.

“Terkait aspek *Information Flow* di atas, kami memandang masukan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi yang konstruktif dan sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang saat ini sedang dijalankan bersama oleh OJK, Bursa Efek Indonesia, KSEI, KPEI, serta seluruh pelaku industri,” ujar Hasan.

Respons BEI

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) terpilih periode 2026-2030, Jeffrey Hendrik, menegaskan komitmen BEI untuk memperkuat pengawasan pasar. Tujuannya adalah meminimalkan praktik manipulasi perdagangan saham dan meningkatkan integritas pasar modal Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal yang telah dijalankan BEI bersama para pemangku kepentingan. Jeffrey menambahkan bahwa berbagai catatan dan masukan terkait kualitas pasar akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat kredibilitas dan tata kelola bursa ke depan.

“Ya kalau kita lihat, secara umum banyak hal-hal positif yang dipertahankan. Untuk poin yang dirasa perlu perbaikan kan memang itu adalah bagian dari reformasi pasar modal yang sedang kita lakukan,” ujar Jeffrey.

Jeffrey menekankan bahwa reformasi yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. Oleh karena itu, berbagai aspek, mulai dari regulasi, infrastruktur perdagangan, hingga sistem pengawasan, akan terus disempurnakan.

“Tentu perbaikan-perbaikan akan terus kita lakukan. Yang pasti satu hal adalah ke depan kita yakini akan menjadi lebih baik. Ya tentu diharapkan ke depan itu akan menumbuhkan keyakinan dari investor bahwa memang reformasi yang dilakukan terus berjalan dan akan membawa transparansi yang lebih baik, kemudian juga kredibilitas dan tata kelola yang lebih baik,” jelasnya.

Pemerintah Optimistis Indonesia Tetap di Emerging Market

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penilaian MSCI menunjukkan fondasi ekonomi Indonesia masih kuat. Ia menambahkan bahwa perhatian MSCI lebih banyak tertuju pada aspek transparansi dan integritas pasar, yang saat ini sedang diperbaiki melalui berbagai reformasi.

“Catatan MSCI justru menegaskan bahwa fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat. Yang menjadi perhatian adalah aspek transparansi dan integritas pasar, dan di sinilah Pemerintah bersama OJK dan BEI telah dan terus melakukan reformasi secara konkret, mulai dari penyesuaian *free float*, keterbukaan pemilik manfaat akhir, hingga pendalaman pasar,” ujar Airlangga.

“Kami optimistis Indonesia tetap berada pada jalur *emerging market*, dan Pemerintah berkomitmen menuntaskan agenda reformasi ini untuk menjaga kepercayaan investor,” tambahnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat daya saing pasar modal nasional di tengah dinamika ekonomi global. Dalam laporan terbarunya, MSCI mengakui bahwa akses, ukuran, dan likuiditas pasar modal Indonesia masih berada pada level yang memadai. Selain itu, tidak ada isu terkait pembatasan kepemilikan asing yang menjadi perhatian dalam peninjauan tahun ini.

Fokus perbaikan yang disoroti MSCI lebih mengarah pada peningkatan kualitas keterbukaan struktur kepemilikan saham dan penguatan integritas pembentukan harga di pasar modal. Pemerintah menilai area tersebut memang sedang menjadi fokus reformasi yang dijalankan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meskipun ada penyesuaian penilaian, status Indonesia sebagai *emerging market* tidak berubah. MSCI dijadwalkan mengumumkan hasil resmi *Annual Market Classification Review* pada 23 Juni 2026.

Kabar Baik dan Buruk

Kepala Riset PT Kiwoom Sekuritas Indonesia, Liza Camelia Suryanata, menuturkan bahwa tinjauan terbaru MSCI membawa kabar baik dan buruk bagi Indonesia. Ia menilai risiko Indonesia terdegradasi menjadi pasar perbatasan (*Frontier Market*) masih relatif rendah.

Namun, laporan terbaru MSCI menunjukkan adanya perhatian yang semakin besar terhadap aspek tata kelola, transparansi, dan kualitas pembentukan harga di pasar modal domestik. “Kabar baiknya adalah status Pasar Berkembang Indonesia tetap utuh. Lebih penting lagi, laporan ini memberikan wawasan berharga tentang mengapa investor asing mungkin terus berhati-hati terhadap Indonesia meskipun valuasi semakin menarik,” tutur Liza.

Salah satu perubahan paling signifikan dalam tinjauan MSCI tahun ini adalah penurunan penilaian pada aspek *Information Flow* dari sebelumnya “+” menjadi “-“.

Sorotan MSCI terhadap Indonesia

MSCI menyoroti sejumlah persoalan seperti keterbatasan transparansi struktur kepemilikan saham, belum meratanya ketersediaan informasi perusahaan dalam Bahasa Inggris, kualitas *free float* yang dipertanyakan, hingga indikasi perilaku perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu proses pembentukan harga yang wajar.

Meskipun demikian, Liza menegaskan bahwa penurunan penilaian tersebut belum cukup kuat untuk mengancam posisi Indonesia sebagai pasar berkembang. Klasifikasi MSCI ditentukan oleh tiga pilar utama: tingkat pembangunan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas pasar.

“Menurut pandangan kami, probabilitasnya relatif rendah. Status Pasar Berkembang Indonesia tetap relatif aman meskipun mengalami penurunan peringkat,” ujar dia.

Penilaian Indonesia Relatif Baik

Indonesia juga masih memperoleh penilaian yang relatif baik pada berbagai aspek aksesibilitas pasar. MSCI tetap memberikan penilaian positif terhadap keterbukaan kepemilikan asing, pembatasan arus modal, proses registrasi investor, regulasi pasar, infrastruktur perdagangan, hingga ketersediaan instrumen investasi.

“Indonesia terus mencetak skor yang baik di sebagian besar kriteria aksesibilitas pasar, keterbukaan terhadap kepemilikan asing, pembatasan arus modal, pendaftaran investor dan pengaturan rekening, regulasi pasar, infrastruktur perdagangan, ketersediaan instrumen investasi relatif baik,” kata Liza.

Ia menegaskan bahwa secara historis, penurunan peringkat dari pasar berkembang menjadi pasar perbatasan biasanya membutuhkan masalah yang jauh lebih luas dan sistemik daripada penurunan pada satu kriteria aksesibilitas saja.