DermayuMagz.com – Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban yang tak terhindarkan bagi setiap pemilik kendaraan. Untuk mempermudah proses ini, Ditlantas Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja, menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling.
Layanan ini hadir sebagai solusi efisien bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk mendatangi kantor Samsat induk.
Samsat Keliling berfokus pada pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Prosesnya dibuat sesederhana mungkin, hanya memerlukan kelengkapan dokumen dan kedatangan tepat waktu.
Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Pengurusan STNK lima tahunan (yang melibatkan penggantian pelat nomor) serta cek fisik kendaraan tetap harus dilakukan di Kantor Samsat Induk.
Berikut adalah jadwal dan lokasi operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Jumat, 26 Juni 2026, yang dapat dimanfaatkan oleh para wajib pajak.
Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling di DKI Jakarta
Di lima wilayah kota administrasi Jakarta, layanan Samsat Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja dengan jam operasional yang seragam. Namun, selalu disarankan untuk melakukan pengecekan jadwal harian melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya untuk informasi terkini.
- Jakarta Pusat:
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Utara:
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Italy Mall Artha Gading
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Barat:
- Tempat: Mall Citraland
- Waktu: 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Selatan:
- Tempat: Halaman Parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) dan Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Selatan (09.00–14.00 WIB)
- Jakarta Timur:
- Tempat: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati
- Waktu: 09.00–14.00 WIB
Samsat Keliling Depok, Tangerang, dan Bekasi
Selain di wilayah DKI Jakarta, layanan Samsat Keliling juga hadir di wilayah penyangganya.
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB.
- Ciledug: Kantor Kec. Pinang Kota Tangerang & Rukan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
- Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kel. Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
- Kelapa Dua: Halaman Gtown Square Gading Serpong, pukul 08.00-14.00 WIB.
- Kota Bekasi: Pizza HUT Komsen Jati Asih, pukul 09.00-11.30 WIB.
- Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Pemda Kab. Bekasi, pukul 09.00–11.30 WIB.
- Depok: Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–11.00 WIB.
- Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.
Syarat dan Alur Perpanjangan STNK Tahunan
Prosedur pengurusan di Samsat Keliling dirancang agar efisien dan mudah.
Dokumen Wajib yang Perlu Disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Alur Pengurusan:
Pentingnya Cek Jadwal dan Batasan Layanan
Meskipun jadwal yang tertera di atas merupakan pola umum yang berlaku di sebagian besar wilayah Jadetabek, sangat disarankan bagi wajib pajak untuk selalu memeriksa jadwal harian terbaru sebelum berangkat.
Perlu diingat kembali, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Untuk urusan seperti perpanjangan STNK lima tahunan (yang memerlukan penggantian plat nomor dan cek fisik), Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Blokir STNK, dan Pencabutan berkas, wajib pajak harus mendatangi Kantor Samsat Induk sesuai domisili.
Untuk menghindari antrean panjang yang biasanya mulai memadati lokasi setelah jam operasional standar dimulai, disarankan untuk datang lebih awal, idealnya sebelum pukul 08.00 WIB.






