Pajak Pedagang Online Mulai Diterapkan Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli

Bisnis6 Dilihat

DermayuMagz.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah resmi menunjuk empat platform e-commerce besar di Indonesia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Langkah ini mencakup para pedagang yang melakukan transaksi jual beli melalui platform digital mereka.

Keempat marketplace yang mendapatkan mandat ini adalah raksasa-raksasa industri e-commerce yang telah dikenal luas oleh masyarakat, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengonfirmasi hal ini dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Kantor Pusat DJP pada Rabu, 1 Juli 2026. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenalan pajak baru bagi para pedagang online.

“Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli,” ujar Bimo Wijayanto.

Perubahan mendasar dari kebijakan ini terletak pada mekanisme administrasi perpajakan. Jika sebelumnya para pedagang bertanggung jawab penuh untuk menyetorkan pajak penghasilan mereka secara mandiri, kini tugas tersebut dialihkan kepada marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut.

Bimo menekankan, “Ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah mekanisme administrasi perpajakan untuk menyesuaikan dengan perkembangan transaksi digital.”

Beliau menjelaskan lebih lanjut bahwa kewajiban membayar pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha merupakan ketentuan yang sudah lama berlaku. Hal ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha, baik yang beroperasi secara fisik maupun melalui platform digital. Oleh karena itu, pemerintah hanya melakukan penyesuaian tata kelola pemungutan pajak guna mengikuti tren peningkatan transaksi melalui marketplace.

Proses penunjukan keempat marketplace ini tidak dilakukan secara sembarangan. Direktorat Jenderal Pajak telah melalui pertimbangan mendalam terhadap berbagai aspek krusial. Aspek-aspek tersebut meliputi kesiapan sistem teknologi informasi yang dimiliki oleh masing-masing platform, skala transaksi yang mereka kelola, kapasitas administrasi yang memadai, penerapan mekanisme rekening escrow yang transparan, hingga kesiapan platform dalam melaksanakan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan selaras dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tercipta kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring dan luring.

Selain itu, perubahan mekanisme ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Bukti pemungutan pajak yang akan diterbitkan oleh marketplace nantinya akan tersedia secara otomatis di akun Coretax wajib pajak, sehingga dapat langsung digunakan dalam proses pelaporan pajak berikutnya.

“Pemerintah ingin memastikan pertumbuhan ekonomi digital tetap berjalan dalam tata kelola perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” tegas Bimo.

Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan sinyal bahwa implementasi mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh para pedagang di marketplace akan dimulai pada 1 Juli 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pajak baru. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan kewajiban perpajakan antara pelaku usaha daring dan luring yang selama ini belum sepenuhnya merata.

Meskipun demikian, waktu penerapan kebijakan ini masih dalam tahap koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” ujar Purbaya seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 30 Juni 2026.

Purbaya kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mengenakan jenis pajak baru, baik kepada marketplace maupun para pedagang daring. Kebijakan ini lebih berfokus pada penciptaan kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.

Beliau mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas masukan dari para pelaku usaha offline yang merasa ada ketidakadilan dalam pemungutan PPN. “Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” jelasnya.

Akumulasi Omzet

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah memastikan bahwa omzet dari para penjual yang bertransaksi di berbagai platform marketplace akan diakumulasikan dalam perhitungan kewajiban perpajakan mereka. Ketentuan ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan memiliki kewajiban untuk menyampaikan data transaksi para penjual kepada DJP. Data ini nantinya dapat diintegrasikan secara efektif apabila identitas pelaku usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konsisten digunakan di setiap platform marketplace.

Inge menambahkan bahwa bagi penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun, terdapat opsi untuk mengajukan surat pernyataan kepada marketplace. Dengan surat pernyataan tersebut, pemotongan pajak tidak akan dilakukan.

Namun, jika akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace yang diikuti oleh wajib pajak telah melampaui batas Rp 500 juta dalam satu tahun, maka wajib pajak tetap berkewajiban melaporkan seluruh penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya juga harus tetap dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan penerapan mekanisme ini, pemerintah berharap dapat mewujudkan sistem perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha online dan offline. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan tanpa menambah jenis pungutan baru bagi masyarakat.