Strategi 4 Pelaku Sebelum Sandera Karyawan Padel

News5 Dilihat

DermayuMagz.com – Kejahatan tak hanya dilakukan secara spontan, namun seringkali diawali dengan perencanaan matang. Hal ini terbukti dari kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan baru berinisial AL di sebuah lapangan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diungkap oleh pihak kepolisian.

Para pelaku ternyata telah membentuk sebuah grup WhatsApp sebagai sarana koordinasi sebelum melancarkan aksinya. Tak hanya itu, barang bukti berupa kabel ties yang digunakan untuk mengikat korban juga telah disiapkan jauh-jauh hari.

Kasubnit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Ahmad Maswan, menjelaskan bahwa inisiatif perencanaan ini datang dari salah satu tersangka berinisial AS. “Memang benar, sebelum kegiatan ini, dari tersangka AS sudah merencanakan dan membuat grup WhatsApp. Nah, kemudian selain kabel ties, alat yang dipergunakan oleh para tersangka ini adalah mungkin mobil,” ungkapnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026.

Peristiwa mengerikan ini terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. AL, yang saat itu berada di rumahnya, didatangi oleh beberapa karyawan lapangan padel. Tuduhan pencurian raket padel menjadi motif awal yang digunakan untuk menjemput korban.

Korban kemudian dijemput menggunakan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dan dibawa menuju kantor lapangan padel. Tujuannya adalah untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian tersebut.

Setibanya di lokasi, AL digiring ke sebuah gudang di lantai dasar. Di sana, tangannya diikat menggunakan kabel ties berwarna putih oleh tersangka berinisial DK, yang diketahui berprofesi sebagai satpam. “Jadi, kabel ties ini pada saat si korban dibawa dari kediamannya di Kostrad, Petukangan Utara, jadi kabel ini sudah disiapkan,” tegas Ahmad.

Setelah korban berhasil diikat, para tersangka mulai melakukan interogasi terkait tuduhan pencurian yang dialamatkan kepadanya. Proses interogasi ini menjadi awal dari serangkaian kekerasan yang akan dialami korban.

Keesokan harinya, Senin, 22 Juni 2026, situasi semakin memburuk bagi AL. Ia dipindahkan ke sebuah ruangan lift barang. Di tempat inilah, tersangka ASW, RRK, dan AH menemui korban. Diduga kuat, di ruangan tersebut, mereka melakukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan.

Penyekapan dan perlakuan kasar tersebut berlangsung hingga Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Beruntung, di tengah keputusasaan, AL mendapatkan bantuan dari seorang satpam yang bersimpati. “Dari hasil penyidikan, diizinkan oleh salah satu security untuk memberitahu,” ujar Ahmad, mengutip dari Antara.

Dengan bantuan tersebut, AL berhasil melarikan diri. Ia segera pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga. AL juga menyampaikan rasa takutnya dan memohon bantuan untuk menyelesaikan masalah terkait tuduhan pencurian yang sebenarnya belum tentu benar.

“Korban memberitahukan kepada keluarga bahwa korban dianiaya, dan korban meminta kepada ibunya untuk membantu mengembalikan kerugian atas pencurian yang dilakukan korban tersebut,” ungkap Ahmad, menggambarkan kepanikan dan ketakutan korban.

Menyadari keseriusan tindakan yang dialami anaknya, keluarga korban bersama kuasa hukumnya segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026. Laporan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk segera bertindak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan bergerak cepat. Mereka mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan para tersangka yang terlibat. Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit kabel ties berwarna putih yang digunakan untuk mengikat korban, empat unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku, satu unit mobil Daihatsu Sigra putih yang dipakai untuk menjemput korban, serta hasil visum et repertum yang menjadi bukti fisik penganiayaan.

Atas perbuatannya yang sadis dan melanggar hukum, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 446 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun, atau Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun, serta Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.