Jambret Spesialis Anak Kecil Pemegang Ponsel Ditangkap

News3 Dilihat

DermayuMagz.com – Jajaran kepolisian berhasil meringkus seorang pelaku jambret yang telah meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Pelaku yang diketahui berinisial AA alias Pitex ini memiliki modus operandi yang cukup spesifik, yakni mengincar anak-anak yang sedang asyik bermain ponsel di depan rumah.

Terungkapnya aksi pelaku berawal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku dengan lihai mengendarai sepeda motor sambil mengamati situasi sekitar sebelum melancarkan aksinya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa penangkapan AA merupakan hasil dari penyelidikan mendalam setelah video CCTV tersebut menjadi viral. “Setelah mendapatkan sasaran, pelaku dengan sigap merampas telepon genggam milik seorang anak yang tengah bermain di teras rumahnya, kemudian segera melarikan diri,” ujar Rihold pada Selasa (30/6/2026), mengutip dari Antara.

Tim Buser Polsek Kalideres bergerak cepat menindaklanjuti rekaman CCTV dan informasi yang dihimpun. Berkat penyelidikan intensif, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya ia dicokok di sebuah rumah kos di kawasan Prepedan, Kamal, Kalideres.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku bahwa aksinya bukan kali pertama. Ia mengakui telah melakukan penjambretan serupa sebanyak belasan kali di berbagai lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Modus operandi pelaku yang menargetkan anak-anak bukan tanpa alasan. Menurut Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, anak-anak dianggap sebagai sasaran yang lebih mudah karena cenderung lengah saat bermain ponsel di luar rumah.

Lebih lanjut, Rachmad mengungkapkan bahwa hasil dari penjualan ponsel yang berhasil dijambret digunakan oleh AA untuk memenuhi kebutuhan narkoba jenis sabu. “Kami berhasil mengamankan beberapa unit telepon genggam milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku. Barang bukti ini akan kami kembalikan kepada pemiliknya,” jelas Rachmad.

Atas perbuatannya yang meresahkan dan membahayakan, AA alias Pitex kini dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah sembilan tahun penjara.

Menyikapi maraknya aksi kejahatan jalanan seperti ini, Polsek Kalideres tak lupa memberikan imbauan kepada masyarakat. Pihak kepolisian menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat mereka menggunakan perangkat elektronik di luar rumah. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.